Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Penataan Kebijakan Fiskal Sektor Hulu Migas

Dua pekerja Pertamina EP Papua Field berbicang usai memeriksa fasilitas di area Pengeboran Sumur Eksplorasi Minyak dan Gas (migas) Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024)-Erlangga Bregas Prakoso-ANTARA FOTO

BACA JUGA:Hidup Bersama Ancaman Bencana yang Terlupakan

Selain itu, Indonesia membutuhkan Pedoman Fiskal Migas Nasional yang bersifat mengikat agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan tunggal. Perbedaan definisi biaya operasi yang mencapai 10–15 persen antara pemerintah dan kontraktor telah mengganggu cost recovery maupun skema gross split. Ketidakpastian fiskal ini memperparah tren penurunan produksi minyak dari 1,05 juta bph pada 2010 menjadi sekitar 560 ribu bph pada 2024, sementara kebutuhan domestik terus meningkat.

Perubahan mendadak terhadap aturan PPN dan bea masuk pada 2021–2023 menambah biaya hingga 200–300 juta dolar AS bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Negara pesaing sudah menerapkan mekanisme “grandfathering” dengan transisi 12–24 bulan, membuat rezim fiskal mereka lebih menarik.

Di tingkat daerah, perlunya standardisasi semakin penting karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat lebih dari 27 jenis pungutan yang berpotensi melampaui kewenangan dan membebani kegiatan eksplorasi. Tanpa stabilitas fiskal, peluang investasi hulu migas Asia Tenggara senilai100 miliar dolar AS sebelum 2028 berisiko besar mengalir ke negara lain.

Langkah terakhir adalah membangun mekanisme penyelesaian sengketa cepat (fast track) untuk menekan ketidakpastian yang selama ini membuat penyelesaian sengketa memakan 2–4 tahun. Pada 2022, sengketa migas yang masuk tahap keberatan dan banding tercatat lebih dari Rp14 triliun.

Jika harmonisasi regulasi, pedoman fiskal nasional, masa transisi yang pasti, standardisasi daerah, dan mekanisme fast track dijalankan konsisten, Indonesia akan memiliki fondasi kepastian fiskal yang kuat untuk memulihkan produksi migas, mengurangi ketergantungan impor, dan memperkuat ketahanan energi jangka panjang. (ant)

Oleh: Dr. M. Lucky Akbar, 

ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan