Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Penataan Kebijakan Fiskal Sektor Hulu Migas

Dua pekerja Pertamina EP Papua Field berbicang usai memeriksa fasilitas di area Pengeboran Sumur Eksplorasi Minyak dan Gas (migas) Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024)-Erlangga Bregas Prakoso-ANTARA FOTO

Situasi ini menjadi alarm serius: tanpa penataan tata kelola fiskal yang kuat dan harmonis, upaya menghidupkan kembali industri hulu migas Indonesia akan terus terbentur oleh ketidakpastian regulasi yang seharusnya dapat diperbaiki.

Mengurai Disharmoni

Disharmoni fiskal dalam industri hulu migas Indonesia paling jelas terlihat dari ketidaksinkronan antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan DJP. Biaya proyek yang telah disetujui SKK Migas sebagai bagian dari mekanisme cost recovery sering kali tidak diakui DJP sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Kontraktor pun berada di antara dua standar yang sama-sama sah tetapi berorientasi berbeda.

Ketika pemerintah memperkenalkan PSC gross split pada 2017, tujuan utamanya adalah menyederhanakan administrasi fiskal dan mengurangi sengketa melalui penghapusan mekanisme cost recovery. 

BACA JUGA:Mengapa Polri Harus Tetap di Bawah Presiden?

Namun implementasinya justru melahirkan ketidakpastian baru, terutama akibat prinsip prevailing yang membuat semua perubahan peraturan perpajakan berlaku langsung bagi kontraktor tanpa masa transisi. Dalam industri dengan horizon investasi 20–30 tahun, perubahan tiba-tiba pada PPN, PPh, atau bea masuk secara langsung mengguncang keekonomian proyek.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam PSC gross split dan regulasi fiskal nasional yang belum sepenuhnya terintegrasi. Kesederhanaan PSC justru meninggalkan banyak aspek perpajakan yang tidak diatur secara eksplisit mulai dari pembebasan PPN peralatan eksplorasi hingga perlakuan pajak tidak langsung tertentu. 

Ketidakjelasan ini diperburuk oleh multitafsir pungutan daerah seperti retribusi lingkungan, pajak alat berat, dan iuran lokasi, yang kerap tidak sejalan dengan lex specialis sektor migas.

Ketidakselarasan fiskal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah sengketa pajak di sektor migas. Koreksi DJP terhadap biaya operasi, PPN masukan, withholding tax, hingga depresiasi sering kali berbeda dengan penilaian SKK Migas, sehingga memicu proses keberatan, banding, dan sengketa di peradilan. Proses panjang ini menghabiskan energi dan sumber daya kontraktor sekaligus menciptakan ketidakpastian permanen.

Keberlanjutan Produksi

Ketidakpastian fiskal dalam sektor hulu migas tidak hanya berimplikasi pada fluktuasi penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi juga mengancam keberlanjutan produksi migas Indonesia dalam jangka panjang. 

BACA JUGA:Membaca Arah Kesejahteraan Indonesia

Industri hulu migas adalah kegiatan padat modal dengan capital expenditure (capex) yang sangat tinggi, tingkat risiko eksplorasi yang besar, serta kebutuhan teknologi canggih yang tidak dapat disiapkan secara instan. Karena itu, setiap keputusan investasi selalu bergantung pada stabilitas regulasi dan kepastian fiskal yang ditetapkan.

Di tingkat global, kompetisi menarik investasi migas semakin ketat. Negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, dan beberapa negara Timur Tengah kini menawarkan rezim fiskal yang lebih stabil dan transparan, bahkan memberikan skema insentif yang langsung terkait dengan profil risiko lapangan. 

Investor akhirnya menempatkan Indonesia sebagai second priority, bukan karena potensi bawah permukaannya kurang menarik, melainkan karena risiko fiskal yang sulit dihitung.

Kepastian fiskal bukan hanya kebutuhan dunia usaha, melainkan juga kepentingan strategis negara. Tanpa reformasi menyeluruh berupa harmonisasi kebijakan lintas lembaga, penyederhanaan regulasi pajak migas, dan mekanisme grandfathering clause yang melindungi proyek jangka panjang, maka Indonesia berisiko kehilangan peluang investasi yang sangat penting.

Sistem yang Selaras

Pembentukan Task Force Harmoni Fiskal Migas menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan lintas-lembaga sejak awal. Dalam satu dekade terakhir, nilai potensi sengketa pajak akibat perbedaan tafsir mencapai lebih dari 2 miliar dolar AS, sementara minat eksplorasi terus melemah yang dibuktikan dengan hanya 28 sumur yang dibor pada 2023, jauh dari target dan tertinggal dari negara tetangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan