Mengapa Polri Harus Tetap di Bawah Presiden?
Lambang Kepolisian Republik Indonesia--antara
Jika ditarik lebih jauh, sikap DPR dan pandangan Prabowo menunjukkan kesinambungan gagasan semangat reformasi Polri yang diletakkan sejak masa Presiden Abdurrahman Wahid.
Gus Dur adalah figur sentral yang secara tegas memisahkan TNI dan Polri dari satu struktur militeristik Orde Baru menjadi dua institusi dengan fungsi, doktrin, dan kultur berbeda. Pemisahan itu bukan hanya soal organisasi, tetapi penerapan nilai-nilai filosofi kekuasaan dalam negara demokrasi: aparat keamanan berada di bawah kontrol sipil.
Gus Dur memahami bahwa demokrasi tidak dapat tumbuh jika keamanan dikelola dengan logika militer. Karenanya, Polri harus dibangun sebagai institusi sipil yang berorientasi pada hukum dan pelayanan publik, bukan pada doktrin musuh dan kawan yang berlaku dalam peperangan.
Penempatan Polri di bawah Presiden dipilih sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan kepolisian tetap berada dalam kendali sipil tertinggi, sekaligus terpisah dari struktur pertahanan negara yang diemban oleh TNI. Presiden sebagai pejabat sipil pengemban mandat rakyat adalah titik temu antara kekuasaan negara dan akuntabilitas demokratis.
Dengan tegas Gus Dur saat itu menolak gagasan polisi harus berdiri sepenuhnya otonom tanpa kontrol politik. Otonomi tanpa kontrol sangat berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Kontrol yang dimaksud bukanlah intervensi politik dalam penegakan hukum, melainkan akuntabilitas konstitusional.
BACA JUGA:TKDN, Kunci Membangun Kemandirian Teknologi Telekomunikasi Nasional
Dengan menempatkan Polri di bawah Presiden, tanggung jawab politik atas kebijakan keamanan menjadi jelas, sementara independensi operasional tetap harus dijaga dan tunduk di bawah hukum nasional.
Struktur Polri di bawah Presiden memiliki sejumlah keunggulan strategis. Pertama, kejelasan komando nasional memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis keamanan, mulai dari terorisme hingga konflik sosial.
Kedua, posisi ini menjaga karakter Polri sebagai institusi nasional yang tidak terfragmentasi oleh kepentingan daerah atau sektoral. Ketiga, akuntabilitas politik menjadi lebih tegas dan jelas karena Presiden tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kinerja kepolisian di hadapan DPR dan publik.
Dengan desain struktur ini, kembalinya militerisasi fungsi kepolisian dapat diantisipasi. Dengan Polri berdiri langsung di bawah Presiden sipil, garis demarkasi dengan TNI menjadi lebih jelas. Masing-masing institusi dapat fokus pada mandat konstitusionalnya. Dalam konteks negara multikultural seperti Indonesia, kejelasan peran ini penting untuk menjaga stabilitas tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Bukan anomali
Jika dibandingkan dengan negara lain, model Indonesia bukanlah anomali. Prancis, misalnya, menempatkan kepolisian nasional di bawah otoritas eksekutif pusat dengan Presiden sebagai pemegang kendali strategis keamanan nasional. Model ini terbukti efektif dalam menjaga stabilitas sekaligus tetap berada dalam kerangka negara hukum.
BACA JUGA:Ibu Penting, Apakah Bahasa Ibu juga Demikian?
Korea Selatan juga menempatkan kepolisian nasional di bawah Presiden, dengan pengawasan parlemen yang kuat sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif.
Jepang, meskipun menganut sistem parlementer, menempatkan kepolisian nasional di bawah Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan sipil. Keberhasilan Jepang membangun polisi yang profesional dan dipercaya publik menunjukkan bahwa kedekatan struktural dengan kepala pemerintahan tidak otomatis melahirkan politisasi, selama budaya hukum dan pengawasan berjalan efektif.
Spanyol dan Filipina juga menunjukkan pola serupa, di mana kepolisian nasional berada di bawah pemerintah pusat dengan hasil yang beragam tergantung kualitas kontrol demokratisnya.