Sinergi Dua Arah Reformasi Polri Menuju Kepercayaan Publik
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Otto Hasibuan (kedua kiri), Ahmad Dofiri (kiri), Idham Azis (ketiga kanan), Mahfud MD (kedua kanan), Badrodin Haiti (kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabow-Fakhri Hermansyah-ANTARA FOTO
BACA JUGA:Mengukur Dampak 'Advance Ruling' Terhadap Perbaikan Iklim Investasi
Kemudian, peningkatan standar respon kanal panggilan 110. Didesain sebagai pertolongan pertama masyarakat seperti 911 di Amerika, saat ini kanal tersebut sudah mulai digunakan luas oleh masyarakat.
Sejumlah laporan menunjukkan bahwa ada peningkatan trafik penggunaan kanal panggilan 110, meski sebagian besar masyarakat masih menggunakannya untuk coba-coba atau laporan palsu. Namun demikian, upaya ini seharusnya dapat ditanggulangi dengan program Pilot Revamp 110 (peningkatan fungsi) berbasis Artificial Intelligence untuk memfilter dan memvalidasi panggilan sehingga meningkatkan ketepatan dan kecepatan respon.
Hal lain adalah peningkatan kualitas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT merupakan unit pelayanan terpadu di Polres/Polsek maupun Polda yang menggabungkan layanan pengaduan, administrasi, dan respons tanggap keamanan. Upaya Polri dalam hal ini diarahkan pada pengembangan sistem digital, antrian elektronik, dan pelacakan laporan secara online.
Salah satu agenda besar yang cukup berhasil diterapkan pada garda depan pelayanan kepolisian adalah digitalisasi sistem dan layanan publik. Ini bukan sekadar modernisasi, tetapi strategi mendasar untuk memangkas birokrasi, menghapus ruang korupsi, dan membangun kepercayaan berbasis bukti (evidence-based trust). Selain dijaga keberlanjutannya, juga perlu ditingkatkan kualitas pelayanannya.
BACA JUGA:Permata di Negeri Laskar Pelangi
Korlantas Polri kini menjadi pionir dalam agenda digitalisasi kepolisian melalui berbagai inovasi aplikasi unggulan yang memudahkan pelayanan publik dan menegakkan hukum secara transparan. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang telah digunakan oleh lebih dari 13 juta masyarakat, memungkinkan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu tatap muka, mengurangi antrian dan potensi pungutan liar.
Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), yang telah diunduh sebanyak 15 juta kali, berhasil menekan praktik percaloan dalam perpanjangan SIM dengan sistem yang lebih akuntabel dan efisien. Aplikasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi wujud nyata prinsip Equality Before The Law, dengan target ambisius mencapai 95 persen penegakan hukum lalu lintas secara elektronik pada tahun 2025.
Baintelkam turut berinovasi dengan menghadirkan layanan SKCK Online yang telah terintegrasi dengan data kependudukan dan sistem pembayaran BRIVA, menjadikan proses penerbitan surat keterangan catatan kepolisian lebih cepat dan terverifikasi.
Sementara di bidang reserse, sistem SP2HP Online memberikan ruang bagi pelapor untuk memantau perkembangan kasus secara real-time, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
BACA JUGA:Dari Judi Daring ke AI: Indonesia Menolak Kolonialisme Digital Global
Semua terobosan pelayanan di atas sesungguhnya merupakan cermin komitmen reformasi kelembagaan Polri. Pergeseran paradigma tampak dimulai dari hal yang paling dirasakan masyarakat. Namun demikian, berbagai kendala seperti akses internet, rendahnya literasi digital dan keamanan data haruslah tetap menjadi perhatian utama.
Sinergi agenda dua arah
Di tengah upaya reformasi pelayanan kepolisian, Presiden Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini diharapkan berfungsi sebagai penentu arah kebijakan, memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden, sekaligus memastikan reformasi Polri berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dapat dikatakan bahwa Tim Transformasi Reformasi Polri bekerja sebagai implementator kebijakan di lapangan, sementara Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi penjaga akuntabilitas publik.
Dalam arsitektur negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai alat negara dan sudah tepat di bawah kepala negara (Presiden) langsung dengan fungsi utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.