Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menapaki Era Baru Administrasi Pajak

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling pada kegiatan Ombudsman On The Spot di Desa Bongoime, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (16/10/2025). Kegiatan yang digelar Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo -Adiwinata Solihin/nz-ANTARA FOTO

BACA JUGA:Menakar Evaluasi Menyeluruh Laporan Belanja Perpajakan

Kedua, infrastruktur digital nasional belum sepenuhnya merata. Wilayah dengan akses internet terbatas berpotensi kesulitan mengikuti sistem administrasi pajak yang sepenuhnya daring.

Di sisi lain, adaptasi kelembagaan di tubuh otoritas pajak juga menjadi kunci. Transformasi digital tidak bisa hanya dilakukan pada sistemnya, tetapi juga pada manusianya. Aparatur pajak perlu mengubah peran dari sekadar pelaksana administratif menjadi analis data dan penasihat kepatuhan. Untuk itu kemampuan membaca pola data, memahami analitik risiko, dan memanfaatkan big data akan menjadi kompetensi baru dalam birokrasi fiskal modern.

Selain itu, sinergi antarinstansi juga mutlak diperlukan. Tanpa keterhubungan dengan lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, integrasi data akan sulit terwujud. Koordinasi lintas lembaga menjadi fondasi agar digitalisasi tidak berhenti di level teknis, tetapi juga membentuk tata kelola fiskal yang kohesif.

Selanjutnya digitalisasi administrasi pajak juga memunculkan pertanyaan etis baru: sejauh mana negara berhak mengakses dan memanfaatkan data warganya? Pertanyaan ini penting karena di balik janji efisiensi, tersimpan potensi risiko pengawasan berlebihan jika data fiskal tidak diatur secara proporsional. Oleh karena itu, desain kebijakan digital harus selalu menempatkan hak privasi dan perlindungan data pribadi sebagai prinsip utama.

BACA JUGA:Sinergi Ekonomi Syariah Menyukseskan Makan Bergizi Gratis

Keseimbangan antara efisiensi dan etika menjadi ujian bagi negara di era fiskal digital. Penggunaan data harus tunduk pada prinsip minimalisasi dan hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan jelas.

Transparansi, audit trail, dan mekanisme pengawasan independen diperlukan agar masyarakat tetap memiliki kontrol terhadap informasi mereka. Sehingga apabila prinsip ini dijaga, digitalisasi justru bisa memperkuat legitimasi negara. Masyarakat akan melihat bahwa sistem pajak tidak hanya lebih cepat dan mudah, tetapi juga lebih adil dan dapat dipercaya. Di situlah titik balik kepercayaan fiskal akan dibangun.

Masa depan fiskal

Digitalisasi administrasi pajak menandai pergeseran besar dalam sejarah fiskal Indonesia. Perubahan ini tidak hanya mengubah cara negara mengelola pajak, tetapi juga cara masyarakat memahami kewajiban mereka terhadap negara. Sebelum inisiatif ini dilakukan, kepatuhan dibentuk melalui pengawasan dan sanksi. Sedangkan kini, kepatuhan bisa tumbuh melalui sistem yang sederhana, transparan, dan mudah diakses.

Meskipun demikian, tetap ada prinsip mendasar yang perlu menjadi perhatian dan disikapi bersama, bahwa teknologi hanyalah alat untuk membantu mencapai tujuan perubahan yang diharapkan. Sekali lagi faktor esensial yang menentukan keberhasilan dari upaya perubahan ini tetaplah manusia, baik di balik layar sistem, maupun di balik layar kebijakan.

Untuk itu, era baru administrasi pajak bukan sekadar tentang Coretax atau aplikasi digital, tetapi tentang membangun ulang kontrak sosial antara negara dan pembayar pajak di era data. Sebuah hubungan yang didasarkan bukan pada ketakutan, melainkan pada kepercayaan dan tanggung jawab bersama. Karena pada akhirnya, pajak yang dikelola dengan adil dan transparan bukan hanya sumber penerimaan negara, tetapi juga cermin kedewasaan sebuah bangsa dalam menata masa depannya. (ant)

Oleh: Dr. M. Lucky Akbar

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Kementerian Keuangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan