Menapaki Era Baru Administrasi Pajak
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling pada kegiatan Ombudsman On The Spot di Desa Bongoime, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (16/10/2025). Kegiatan yang digelar Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo -Adiwinata Solihin/nz-ANTARA FOTO
Selanjutnya, pilar proses bisnis dan regulasi ikut mengalami perubahan mendasar. Sistem perpajakan yang sebelumnya terfragmentasi, kini diupayakan menyatu dalam alur digital yang saling terhubung. Prosedur manual, seperti pelaporan, pembayaran, atau pemeriksaan dirancang ulang agar terotomatisasi, efisien, dan mudah dilacak.
Regulasi pun perlu menyesuaikan diri dengan ekosistem digital ini. Aturan yang sebelumnya berbasis dokumen fisik harus diganti dengan norma hukum yang mengatur pertukaran data elektronik, perlindungan privasi, serta validitas transaksi digital. Dengan kerangka hukum yang lebih modern, digitalisasi dapat berjalan, tanpa mengorbankan aspek kepastian dan keadilan hukum.
Pilar terakhir adalah teknologi informasi (TI) itu sendiri yang merupakan jantung dari seluruh transformasi. Coretax bukan sekadar sistem komputerisasi, melainkan platform strategis yang mengintegrasikan seluruh data perpajakan dalam satu basis informasi nasional. Teknologi ini memungkinkan pengawasan berbasis risiko, analitik prediktif, serta interoperabilitas dengan lembaga lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam jangka panjang, keberhasilan teknologi ini akan menentukan keberlanjutan empat pilar lainnya. Karena di balik setiap algoritma dan dashboard digital, tersimpan upaya besar untuk membangun akuntabilitas fiskal yang sesungguhnya yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga adil serta tepercaya.
BACA JUGA:Menelaah Tren 'Doom Spending' Gen Z sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Implikasi kepatuhan
Salah satu pertanyaan penting dalam reformasi ini adalah, apakah digitalisasi benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan pajak? Tentu saja jawabannya bergantung pada dua faktor utama, yaitu keterhubungan data dan kepercayaan publik.
Dari sisi teknis, integrasi data memungkinkan deteksi dini terhadap ketidaksesuaian laporan. Sistem digital mampu mencocokkan data transaksi perbankan, laporan faktur pajak, dan data kepabeanan secara otomatis. Dengan mekanisme ini, negara tidak lagi harus menunggu pelaporan manual untuk menemukan ketidaksesuaian, melainkan bisa mengidentifikasi potensi pelanggaran secara real-time.
Langkah ini memperkuat efektivitas pengawasan, tanpa menambah beban administratif, sehingga mendorong munculnya compliance by design, kepatuhan yang terbentuk karena sistemnya memang dirancang untuk menutup celah pelanggaran.
Namun, dari sisi sosial, digitalisasi tidak akan efektif, tanpa rasa percaya. Dalam konteks perpajakan, kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga. Masyarakat harus yakin bahwa data mereka aman, dikelola secara etis, dan tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Keberlanjutan Sawit Indonesia: Peran ISPO dan Tekanan Pasar Global
Keamanan siber dan perlindungan data pribadi menjadi fondasi utama agar digitalisasi tidak menimbulkan kekhawatiran baru. Hal itu mengingat kredibilitas sistem digital akan terbangun, bukan hanya dari kecepatan layanan, tetapi juga dari transparansi tata kelola datanya.
Sehingga apabila tata kelolanya dijalankan dengan baik, digitalisasi dapat memperkuat keadilan fiskal. Lebih lanjut basis data yang terintegrasi memungkinkan kebijakan pajak yang lebih tepat sasaran, dan dalam hal ini, misalnya, dalam menentukan insentif usaha, memetakan sektor informal, dan atau mengidentifikasi potensi penerimaan baru dari ekonomi digital.
Dengan kata lain, teknologi membantu negara melihat ekonomi secara lebih utuh, bukan hanya dari laporan resmi yang kadang tidak mencerminkan kenyataan.
Kompleksitas transisi
Transformasi menuju administrasi pajak digital tentu tidak melulu berjalan mulus, tanpa hambatan. Ada bebarapa hal yang menjadi tantangan untuk dihadapi.
Literasi digital wajib pajak masih menjadi tantangan nyata. Tidak semua pelaku usaha atau individu memahami cara menggunakan sistem baru dengan lancar. Tanpa pendampingan yang memadai, sebagian masyarakat bisa tertinggal dalam proses adaptasi ini.