Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Keberlanjutan Sawit Indonesia: Peran ISPO dan Tekanan Pasar Global

Pekerja memikul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke tempat penimbangan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat--(Antara)

Meski sempat dikritik kurang ketat dalam aspek lingkungan, ISPO telah diperkuat melalui Perpres 44/2020 dengan penegasan larangan deforestasi, peningkatan transparansi, serta pembentukan mekanisme monitoring independen. Meskipun demikian, tantangan besar masih membayangi.

Hingga pertengahan 2020, baru sekitar 27 persen dari kebun sawit Indonesia yang tersertifikasi ISPO, dengan proporsi kebun rakyat sangat kecil (hanya 0,21 persen). Hal ini menandakan masih banyak pekebun swadaya yang belum terjangkau oleh sertifikasi, padahal mereka menguasai sekitar 41 persen dari total luas kebun sawit nasional.

Inilah yang menjadikan ISPO sangat penting, bukan hanya untuk menjaga kredibilitas sawit Indonesia di pasar global, tetapi juga sebagai sarana inklusif merangkul petani kecil. Skema ini dirancang agar lebih terjangkau dibanding RSPO, sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat melalui sanksi administratif bagi perusahaan yang abai. Dengan begitu, ISPO dapat mendorong peningkatan kinerja keberlanjutan secara menyeluruh, termasuk target penurunan emisi gas rumah kaca.

Meskipun demikian, pengakuan internasional terhadap ISPO masih menjadi pekerjaan rumah besar. Malaysia, misalnya, berhasil membuat Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) diakui oleh Uni Eropa sebagai standar yang memenuhi aturan anti-deforestasi EUDR berkat sistem digital yang transparan.

Jika Indonesia ingin menjaga daya saing, ISPO juga harus terus diperkuat agar setara standar global, baik dari segi transparansi, akuntabilitas, maupun sistem pelacakan rantai pasok. Dengan begitu, setiap ton minyak sawit Indonesia yang tersertifikasi ISPO dapat diterima tanpa diskriminasi, sejajar dengan minyak sawit lain yang diakui dunia.

BACA JUGA:Sport Tourism Pilar Baru Ekonomi yang Menjanjikan

Implementasi 

Tantangan terbesar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terletak pada implementasi di tingkat tapak, terutama di kalangan petani kecil. Hingga awal 2025, tingkat kepesertaan petani swadaya belum mencapai 1 persen dari total luas kebun sawit rakyat di Indonesia. Artinya, 99 persen lebih kebun rakyat belum bersertifikat.

Rendahnya adopsi ini disebabkan oleh sejumlah hambatan, mulai dari keterbatasan pendanaan, kerumitan birokrasi, lemahnya kelembagaan petani, hingga minimnya sosialisasi. Biaya sertifikasi yang dianggap terlalu mahal, sementara belum ada perbedaan harga jual tandan buah segar (TBS) antara yang bersertifikat dan tidak. Akibatnya, petani tidak memiliki insentif finansial untuk bersusah payah mengurus sertifikat.

Selain biaya, faktor legalitas lahan menjadi masalah besar. Banyak kebun rakyat belum memiliki dokumen hak tanah yang jelas atau justru tumpang tindih dengan kawasan hutan. Padahal, legalitas merupakan syarat mutlak sertifikasi ISPO. Proses administrasi serta keterbatasan pemahaman petani membuat mereka kesulitan memenuhi standar.

Di sisi lain, kelembagaan petani juga masih lemah. Banyak pekebun belum tergabung dalam koperasi atau kelompok tani yang dapat menekan biaya, melalui skema sertifikasi kelompok.

Bagi perusahaan, tantangan bersifat berbeda. Sebagian besar perusahaan besar cenderung lebih mengutamakan sertifikasi internasional, seperti RSPO atau ISCC, karena tuntutan langsung dari pembeli di pasar global. ISPO kerap dianggap sekadar formalitas, bukan instrumen utama untuk menjaga keberlanjutan.

Setelah diterbitkannya Perpres No.16 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pekebun sawit, termasuk petani swadaya, tersertifikasi ISPO mulai Maret 2029, situasi berubah. Tidak ada lagi pengecualian, semua pelaku industri harus patuh.

BACA JUGA:Mengokohkan Industri Kelapa Sawit, Mengakselerasi Transisi Energi

Demi mempercepat implementasi, diperlukan strategi penguatan ISPO yang mencakup insentif, pendampingan, harmonisasi standar, dan penegakan hukum. Pemerintah dapat memanfaatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk membiayai penuh sertifikasi petani, mengingat dana yang terkumpul setiap tahun mencapai puluhan triliun rupiah dari pungutan ekspor sawit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan