Afirmasi Kebijakan Penghapusan Pajak Usaha Kecil bagi UMKM
Pekerja mengemas tahu di Sentra Produksi Tahu Kampung Giriharja, Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak-Raisan Al Farisi/rwa-ANTARA FOTO
Afirmasi pemerintah berupa penghapusan pajak usaha kecil sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kebijakan fiskal. Awalnya ini menjadi bagian dari perlindungan bagi pelaku UMKM, terutama mereka yang berada pada tahap awal usaha.
Dengan tidak adanya beban pajak, para pengusaha kecil dapat memfokuskan sumber daya yang terbatas untuk memperkuat modal kerja, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan kapasitas produksi.
BACA JUGA:Palestina Merdeka: Keniscayaan di Tengah Tekanan Netanyahu dan AS
Kebijakan ini juga berfungsi sebagai dorongan pertumbuhan yang konkret. Dengan keringanan fiskal, UMKM terdorong untuk bertransformasi dari usaha subsisten menuju usaha produktif yang lebih mapan. Misalnya, banyak usaha mikro di sektor fashion dan kerajinan yang sebelumnya hanya beroperasi dalam skala rumah tangga, kini berani mengikuti pameran atau menjangkau pasar digital melalui marketplace. Mereka lebih percaya diri karena biaya operasional berkurang akibat pembebasan pajak.
Hal ini menciptakan multiplier effect: semakin besar omzet yang dihasilkan, semakin cepat usaha tersebut naik kelas ke kategori menengah, dan pada akhirnya mereka akan menjadi kontributor pajak yang signifikan.
Lebih jauh, kebijakan afirmatif ini mencerminkan keberanian pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan keberlanjutan ekonomi rakyat. Dalam jangka pendek, negara mungkin kehilangan sebagian potensi penerimaan dari pajak UMKM kecil. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini adalah bentuk investasi sosial-ekonomi yang akan menghasilkan basis pajak yang lebih luas.
Pada periode pandemi COVID-19 misalnya, ketika pemerintah menanggung PPh Final UMKM 0,5 persen. Meskipun negara mengorbankan penerimaan sekitar Rp2,4 triliun pada 2020, kebijakan ini terbukti menjaga keberlangsungan 2,8 juta WP UMKM yang tetap terdaftar aktif. Dengan tetap bertahan, usaha-usaha tersebut berpeluang tumbuh dan memberikan kontribusi lebih besar setelah ekonomi pulih.
Akhirnya, afirmasi kebijakan ini membuktikan bahwa pembangunan ekonomi inklusif tidak bisa hanya dilihat dari sisi penerimaan fiskal jangka pendek. Pemerintah menempatkan UMKM sebagai mitra strategis dalam agenda pembangunan, bukan sekadar objek pajak. (ant)
Oleh: Dr. M. Lucky Akbar
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Kementerian Keuangan