Afirmasi Kebijakan Penghapusan Pajak Usaha Kecil bagi UMKM
Pekerja mengemas tahu di Sentra Produksi Tahu Kampung Giriharja, Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak-Raisan Al Farisi/rwa-ANTARA FOTO
BACA JUGA:TKA 2025: Masa Depan Pendidikan yang Tergesa-gesa?
Dengan demikian, penghapusan pajak bagi usaha kecil bukan hanya soal keringanan administrasi, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional.
Pajak usaha kecil
Perjalanan kebijakan perpajakan UMKM di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dinamika ekonomi dan kebutuhan negara dalam memperluas basis penerimaan pajak. Pada era sebelum 2000-an, sektor UMKM praktis belum tersentuh oleh regulasi perpajakan yang memadai.
Mayoritas pelaku usaha mikro berada di sektor informal tanpa kewajiban membayar pajak, tetapi di sisi lain mereka juga tidak memiliki akses terhadap pembiayaan formal maupun perlindungan dari sistem keuangan negara. Hal ini menjadikan UMKM ibarat "ekonomi bayangan" yang besar, tetapi belum terintegrasi dalam struktur fiskal nasional.
Upaya sistematis baru terlihat ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013. Regulasi ini menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1 persen dari omzet untuk UMKM dengan peredaran bruto tertentu. Tujuannya adalah menciptakan kesederhanaan administrasi sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
BACA JUGA:Reformasi BGN: Memastikan Serapan Anggaran MBG yang Bermakna
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sejak diberlakukannya aturan tersebut, jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM meningkat signifikan. Pada 2013, tercatat sekitar 1,3 juta WP UMKM terdaftar, dan angka ini melonjak menjadi 2,6 juta WP pada 2015.
Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan kritik karena sistem berbasis omzet dinilai membebani pelaku usaha kecil dengan margin laba tipis. Banyak UMKM yang omzetnya cukup besar tetapi keuntungan bersihnya kecil tetap terkena kewajiban pajak yang sama, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan.
Sebagai respons, pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, sekaligus memberi batas waktu penggunaan tarif ini untuk mendorong UMKM naik kelas.
Kebijakan ini mendapat sambutan lebih baik, terbukti dari meningkatnya kepatuhan. Pada 2019, jumlah WP UMKM yang tercatat mencapai sekitar 2,9 juta WP, dan pada 2020 angkanya naik menjadi 3,5 juta WP meski ekonomi sempat terguncang pandemi COVID-19.
Menariknya, pada masa pandemi, justru lebih dari 30 juta UMKM mengalami penurunan omzet signifikan, sehingga pemerintah memberikan insentif tambahan berupa pembebasan PPh Final UMKM ditanggung pemerintah. Langkah ini berhasil menjaga keberlangsungan jutaan pelaku usaha kecil di tengah krisis.
BACA JUGA:Menjaga Napas Batik Complongan di Tengah Senja Perajin Tua
Hingga 2024, data DJP menunjukkan bahwa jumlah WP UMKM aktif mencapai lebih dari 4,2 juta WP, meski masih jauh dari total potensi 64 juta unit usaha. Dari angka ini, sebagian besar berasal dari segmen usaha mikro dan kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Dalam konteks inilah, pernyataan Menteri Koperasi dan UKM bahwa usaha kecil dengan omzet di bawah batas tertentu tidak akan dipungut pajak menjadi sangat relevan.
Keberpihakan
Kebijakan afirmatif ini bukan hanya sekadar keringanan fiskal, melainkan bentuk keberpihakan nyata pada sektor yang masih rentan. Negara memahami bahwa UMKM membutuhkan ruang tumbuh dan dukungan, bukan beban administrasi tambahan, agar kelak mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.