Indonesia Darurat Judi Online!
Ares Faujian--(Dok: Pribadi)
BACA JUGA:Upaya Mencegah Praktik Judi Online Sejak Usia Dini
Dampak ketiga dari adanya judi online ini adalah meningkatnya kriminalitas dan disfungsi sosial. Kecanduan judi online dapat mendorong pelaku melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian uang pribadi atau perusahaan untuk modal berjudi (Bakhtiar & Adilah, 2024). Di beberapa komunitas, judi online mengubah fungsi sosial keluarga, terutama jika pencari nafkah utama terlibat, sehingga keluarga menjadi terabaikan (Matheba, 2024).
Penutup
Fenomena judi online bukan sekadar persoalan individu tetapi sinyal keretakan sosial yang harus disikapi secara kolektif, yakni dari kebijakan yang tegas, penegakan hukum yang berkelanjutan, sampai program pencegahan berbasis pendidikan dan dukungan psikososial bagi korban. Judi online ibarat lubang hitam yang pelan-pelan menghisap harapan dan keharmonisan keluarga. Upaya pencegahan efektif harus melibatkan sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, serta platform digital untuk memutus jalur promosi dan akses ilegal.
Maka dari itu, jika kita menempatkan kesejahteraan sosial sebagai prioritas bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi semata, maka harapan palsu yang dibawa judol dapat dikerdilkan oleh solidaritas, edukasi, dan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat.
Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan renungan dan evaluasi kita bersama bahwa Indonesia darurat judi online, membawa jalan pintas mendapatkan ”tiket VIP” menuju neraka dunia dan neraka di kehidupan selanjutnya.
*) Ares Faujian, America Field Service (AFS) Global Up Educator dan Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sosiologi Kabupaten Belitung Timur (Beltim)