Hari Bhayangkara: Harapan Baru Reformasi Polri
Robot humanoid milik Polri ditunjukkan dalam gladi kotor puncak perayaan Hari Bhayangkara Ke-79 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025)-Divisi Humas Polri-ANTARA/HO
Dari sisi lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada April 2025 mencatat hanya 50,3 persen responden yang puas dengan tingkat transparansi Polri. Selanjutnya 51,6 persen mendukung revisi KUHAP agar penyidik Polri setara dengan lembaga lain. Ini mencerminkan masih adanya ketimpangan antara tren pemulihan kepercayaan dengan ketidakpuasan terhadap keterbukaan institusi secara struktural.
BACA JUGA:Tahun Baru Islam Momentum Perkuat Ekonomi Berbasis Syariah
Masyarakat tentu tidak terlupa juga dengan berbagai fenomena gerakan kritis seperti no viral no justice, “percuma lapor polisi”, dan lainnya yang pernah menjadi momok bagi citra Polri di samping berbagai pelanggaran oleh oknum Polri yang pernah viral di media.
Angka-angka dan peristiwa-peristiwa tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa Polri memang sangat menarik perhatian masyarakat, mengalami fluktuasi tingkat kepuasan dan kepercayaan publik, dan mencerminkan harapan masyarakat kepada Polri untuk segera melakukan transformasi.
Catatan perjalanan Polri
Dalam berbagai fenomena hukum yang terjadi, kita tentu dapat mengambil beberapa faktor dan tema yang mengiringi upaya untuk meningkatkan kredibilitas Polri.
Pertama adalah mengenai budaya kekerasan yang masih terjadi pada Polri. Laporan Setara Institute (pada Oktober 2024) misalnya, mencatat adanya budaya kekerasan yang melekat, termasuk penyiksaan, pemaksaan pengakuan, dan pemalsuan tanda tangan. Selain itu masih adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum atau etik lainnya. Akuntabilitas masih minim dan penanganan oknum sering tidak diikuti sanksi yang tegas.
BACA JUGA:Antara Akal dan Algoritma Mendidik Manusia Bersama Mesin
Selain itu, adanya beberapa kasus yang terjadi di tahun 2024-2025 yang bersentuhan dengan profesionalisme Polri. Misalnya, kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, pembunuhan oleh oknum Polri di Bogor, penganiayaan tahanan di Jambi dan Sulawesi Tengah, pelecehan seksual terhadap anak di NTT, kasus pemerasan DWP, pengendalian atau keterlibatan dengan narkoba di sejumlah wilayah, termasuk penjualan senjata ilegal di Papua.
Kasus-kasus tersebut merupakan permasalahan yang mencoreng nama baik Polri. Namun harus diakui pula bahwa Polri telah memberikan sanksi tegas dan proses hukum yang responsif, walau terkadang masih mendapat citra “melindungi teman sendiri”.
Kedua, kelemahan Polri dalam menghadirkan transparansi. Citra keterbukaan dan transparansi masih menjadi catatan untuk dapat dilakukan pembenahan. Layanan inovatif Polri seperti digitalisasi layanan (SIM, STNK, SKCK, dan Pengaduan Online) patut mendapat apresiasi tinggi, namun dalam fungsi penegakan hukum, citra Polri masih tertutup atau tidak transparan.
Selain itu, pelayanan publik juga masih berkutat pada wilayah-wilayah kota besar daripada wilayah lainnya yang masih mencirikan dengan lamban dan rawan dengan pungli.
Ketiga, soal responsivitas Polri yang mengalami naik-turun. Di era digital, framing media terhadap beberapa kasus juga menggerus legitimasi institusi Polri. Peranan Polri diibaratkan sangat mewakili Pemerintah dan kekuasaan yudikatif, sehingga rawan pula dengan isu politisasi dan keterlibatan dengan tindak pidana atau mafia hukum.
BACA JUGA:Kesetaraan yang Timpang: Pemberdayaan Perempuan Kembali ke Titik Awal
Namun begitu, Komisi III DPR mencatat pula bahwa responsivitas Polri dalam menjawab berbagai permasalahan yang viral maupun mendapat potret dari berbagai media dan pihak cukup cepat sehingga juga memberikan harapan dan angin segar bagi masyarakat.
Polri yang kini telah didukung dengan peralatan canggih hingga infrastruktur baru (seperti direktorat siber) memegang peranan yang sangat penting untuk menghadirkan Polri dan Negara yang menjadi sahabat masyarakat, mudah diakses, dan diawasi.