Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila
MPR RI-id.wikipedia.org/pri-ANTARA
Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sejatinya dapat memberi energi positif bagi peningkatan kapasitas pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional demi terciptanya solidaritas yang baik bagi masa mendatang.
Prinsip ekonomi Pancasila niscaya akan menciptakan keseimbangan adil antara kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan kolektif.
Prinsip keadilan sosial menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang terpinggirkan dan rentan menjadi dasar rasional dalam konsep ekonomi Pancasila.
Dalam hal ini untuk penyelesaian kemiskinan, Pemerintah Indonesia harus benar-benar mendata secara cermat keseluruhan dari jumlah masyarakat yang mengalami kesulitan akses ekonomi.
Dalam proses aspek mikro, konsep ekonomi Pancasila juga dapat dimaksimalisasikan dalam poros penggerak ekonomi rakyat, seperti halnya dalam bidang pemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi.
BACA JUGA:UU BUMN 2025, Status Penyelenggara Negara dan Kekebalan Hukum
Konsep ini akan mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat melalui dukungan kebijakan, pendidikan, akses modal, dan pengembangan keterampilan, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
Keberlanjutan ekonomi pastinya akan mendorong penerapan pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan konsekuensi ekonomi jangka panjang.
Dorongan ini menciptakan kebijakan yang memfasilitasi ekonomi inklusif, memastikan perlindungan hukum dan keadilan sosial, serta memberikan arah strategis dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. (antara)
*) Dr Taufan Hunneman, Dosen UCIC, Cirebon