Meninjau Ulang Kualitas Pekerjaan di Indonesia
Pekerja memasukkan barang kiriman ke truk di salah satu tempat jasa ekspedisi kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/5/2024)-Reno Esnir/wpa-ANTARA FOTO
Keempat, mekanisme penegakan hukum ketenagakerjaan harus diperkuat. Banyak pengusaha yang melanggar ketentuan hukum tanpa konsekuensi. Tanpa inspeksi rutin, sistem pengaduan pekerja, dan sanksi efektif, standar ketenagakerjaan akan tetap menjadi angan-angan. Kementerian Ketenagakerjaan perlu diberi kewenangan dan sumber daya untuk benar-benar menjadi penjaga hak pekerja.
BACA JUGA:'Indonesia First', Berdikari di Tengah Guncangan Dunia
Kelima, pengembangan tenaga kerja harus menjadi pilar utama dalam perencanaan nasional. Pendidikan dan pelatihan vokasional perlu lebih responsif terhadap tren pasar kerja, dengan keterlibatan aktif dari industri, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. Program pembelajaran sepanjang hayat, peningkatan keterampilan, dan literasi digital harus diperluas secara signifikan agar tenaga kerja Indonesia tidak tertinggal.
Pekerjaan bukan sekadar alat mencari nafkah. Ia adalah fondasi harga diri, inklusi sosial, dan aktualisasi potensi manusia. Ketika pekerjaan menjadi tidak pasti, upah rendah, dan tanpa hak, masyarakat terfragmentasi dan kontrak sosial mulai rapuh.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya Tujuan 8 tentang “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi”, menawarkan arah yang relevan. Namun, tujuan ini harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di tingkat nasional. Indonesia perlu melampaui pengukuran kerja sebagai angka headline dan mengadopsi visi ketenagakerjaan yang berpusat pada kualitas, keadilan, dan ketahanan.
Saat dunia memperingati Hari Buruh pada 1 Mei, Indonesia mesti menjadikan momen ini bukan hanya untuk merayakan kerja, melainkan juga untuk menghadapi kenyataan pahit: bahwa pekerjaan tanpa martabat adalah keberhasilan yang kosong.
Mewujudkan hal ini tentu tidak mudah. Dibutuhkan keberanian politik, investasi fiskal, dan kolaborasi lintas sektor. Namun alternatifnya, yakni ekonomi yang tumbuh tanpa mengangkat rakyat dari ketidakpastian, bukanlah pilihan yang berkelanjutan.
Jika Indonesia sungguh ingin membangun pembangunan yang inklusif, maka pekerjaan layak tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir orang. Ia harus menjadi standar bagi semua. (antara)
Oleh Lili Retnosari, Statistisi di Badan Pusat Statistik (BPS) dan juga pemerhati isu sosial-ekonomi