Meninjau Ulang Kualitas Pekerjaan di Indonesia
Pekerja memasukkan barang kiriman ke truk di salah satu tempat jasa ekspedisi kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/5/2024)-Reno Esnir/wpa-ANTARA FOTO
Sementara itu, pekerja informal yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah pekerja Indonesia, tidak tercakup dalam regulasi upah minimum sama sekali. Pendapatan mereka sangat tergantung pada permintaan harian dan negosiasi tanpa dasar hukum yang kuat. Tidak ada batas bawah upah, tidak ada perlindungan ketika krisis melanda. Bagi mereka, pekerjaan bukanlah jalan menuju kemakmuran, melainkan perjuangan harian demi bertahan hidup.
BACA JUGA:Provinsi Baru, Langkah Strategis Jaga Kedaulatan di Perbatasan Natuna
Kegandrungan terhadap penurunan angka pengangguran telah menciptakan bias kebijakan yang lebih mengutamakan penciptaan lapangan kerja ketimbang perbaikan mutu kerja. Pola pikir ini mengabaikan satu kenyataan penting: pekerjaan semata tidak menjamin martabat maupun kestabilan hidup. Fokus yang terlalu kuantitatif telah membuka jalan bagi menjamurnya pekerjaan berkualitas rendah, yang tidak memberi kompensasi adil maupun prospek jangka panjang.
Fenomena kerja non-standar seperti kontrak jangka pendek, outsourcing, dan pekerjaan paruh waktu semakin merusak rasa aman, bahkan di sektor formal. Banyak pekerja kini hidup dalam ketidakpastian yang konstan, dengan kontrak kerja sementara yang bisa tak diperpanjang sewaktu-waktu. Peralihan menuju fleksibilitas tenaga kerja, yang kerap dibenarkan demi daya saing global, justru mengorbankan hak pekerja dan meningkatkan kecemasan finansial.
Dalam kondisi seperti ini, loncat kerja bukan lagi cerminan ambisi atau mobilitas karier, melainkan kebutuhan. Pekerja berpindah dari satu posisi sementara ke posisi lainnya, tanpa kesempatan membangun jenjang karier yang stabil atau mengumpulkan manfaat jangka panjang.
Konsekuensi jangka panjang dari kondisi ini sangat serius yaitu stagnasi upah, tekanan mental, mandeknya mobilitas sosial, dan kekecewaan kolektif terhadap janji kesejahteraan lewat kerja keras.
BACA JUGA: Kebijakan Prabowo & Titik Terang Kesejahteraan Buruh Indonesia
Kerentanan ini tidak hanya menimpa kelompok miskin. Kelas menengah yang selama ini dianggap sebagai mesin konsumsi domestik juga semakin terhimpit. Data BPS menunjukkan bahwa proporsi kelas menengah menyusut dari 21,45 persen pada 2019 menjadi 17,13 persen pada 2024. Sebaliknya, proporsi individu rentan yang hidup sedikit di atas garis kemiskinan justru meningkat.
Inflasi, stagnasi penghasilan, dan lonjakan biaya pendidikan, perumahan, serta kesehatan telah menekan segmen ini. Banyak yang terpaksa menggunakan tabungan, menunda kepemilikan rumah, atau bergantung pada utang konsumtif demi mempertahankan gaya hidup yang semula stabil.
Erosi kelas menengah bukan sekadar gejala sosial, melainkan peringatan ekonomi. Kelas menengah yang menyusut melemahkan permintaan agregat, menggerus basis pajak, dan memperbesar ketimpangan. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mengarah pada masyarakat yang terbelah antara segelintir elite kaya dan mayoritas yang hidup tanpa jaminan ekonomi.
Menghadapi tantangan ini, kebijakan ketenagakerjaan Indonesia memerlukan pergeseran paradigma. Tujuan kita tak lagi sekadar menambah jumlah pekerjaan, melainkan memastikan kualitas pekerjaan. Ini berarti mereposisi peran kerja dalam pembangunan ekonomi, bukan sebagai prestasi statistik semata, melainkan sebagai wahana pertumbuhan inklusif, perlindungan sosial, dan pemuliaan martabat manusia.
BACA JUGA:Hari Buruh 2025: Ketika Jurnalis Juga Harus Mengucap Selamat Tinggal
Pertama, sistem upah minimum harus ditinjau ulang. Alih-alih ditentukan lewat negosiasi politik antara pengusaha dan pemerintah daerah, upah minimum seharusnya berlandaskan kajian empirik atas kebutuhan hidup layak dan struktur pengeluaran rumah tangga. Kerangka upah layak yang disesuaikan antarwilayah dan diperbarui secara berkala akan menjadi tolok ukur yang lebih akurat terhadap kesejahteraan pekerja.
Kedua, perlindungan ketenagakerjaan perlu diperluas hingga mencakup pekerja informal. Ini bisa mencakup skema jaminan sosial portabel, subsidi pemerintah untuk asuransi kesehatan, serta dukungan pendapatan bagi pekerja mandiri. Indonesia juga dapat menjajaki model inovatif seperti program pendapatan dasar universal atau bantuan bersyarat yang dikaitkan dengan pelatihan keterampilan.
Ketiga, kualitas kerja harus diintegrasikan dalam insentif fiskal dan regulasi. Perusahaan yang memenuhi standar kerja layak --upah layak, kontrak stabil, protokol keselamatan-- seharusnya memperoleh keringanan pajak, prioritas pengadaan, atau insentif lainnya. Dengan cara ini, perhitungan bisnis akan beralih dari efisiensi biaya semata menuju investasi pada sumber daya manusia.