Haji Ilegal dan Bahaya Jalan Pintas dalam Ibadah
Ilustrasi: Dokumen paspor jamaah calon haji--(Antara)
Saat ditanya oleh petugas haji Indonesia dan otoritas keamanan setempat, puluhan WNI tersebut tampak tidak khawatir, bahkan hanya pasrah tanpa menunjukkan rasa kesal terhadap pihak yang membawa mereka.
Mereka meyakini bahwa berhaji adalah panggilan, sehingga ketika gagal melaksanakan ibadah haji, mereka menerima itu sebagai takdir Allah Swt.
Terungkap juga bahwa mereka telah didoktrin untuk tidak menyalahkan pelaku, dengan alasan bahwa jika perjalanan mereka gagal, itu semua adalah ketetapan Sang Pencipta.
Memang benar bahwa haji adalah panggilan dan gagal berhaji merupakan ketetapan Allah Swt. Namun, berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi justru melanggar prinsip-prinsip syariat.
Menjadi jamaah nonprosedural tidak hanya akan membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan jamaah lainnya. Ada berbagai risiko yang bisa merugikan, terutama bagi diri sendiri.
Pertama, jika tertangkap dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perhajian, mereka akan menghadapi ancaman deportasi, denda, masuk daftar hitam selama 10 tahun yang melarang mereka masuk ke Arab Saudi, hingga hukuman penjara.
BACA JUGA:BPH Tinjau Fasilitas dan Layanan Haji di Bandara Soekarno-Hatta
Kedua, jika mereka "lolos", mereka tidak akan mendapatkan fasilitas seperti tenda, transportasi, dan makan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Bayangkan betapa sulitnya kondisi puncak musim panas yang mencapai 50 derajat Celcius tanpa dukungan layanan di Armuzna.
Namun, jika mereka tetap nekat bergabung dengan jamaah haji resmi, itu adalah dosa karena telah merampas hak orang lain, yang bisa mempengaruhi kemabruran haji mereka.
Ketiga, proses kepulangan yang tidak jelas. Mereka akan terkatung-katung di Arab Saudi karena tidak memiliki slot penerbangan. Pemerintah Arab Saudi akan memprioritaskan penerbangan jamaah haji resmi.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Saudi yang disampaikan melalui KJRI di Jeddah, sebanyak 1.301 orang meninggal dunia pada musim haji 2024. Salah satu faktor penyebab kematian adalah suhu panas ekstrem.
Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen di antaranya adalah jamaah yang tidak melalui prosedur resmi atau ilegal. Banyak jamaah dengan visa nonhaji yang terpaksa berjalan jauh di bawah terik matahari, tanpa tempat berlindung atau tenda untuk beristirahat.
Hukum
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam hukum syar'i, suatu ibadah atau akad muamalah dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan berdasarkan syariat.
Begitu pula dengan ibadah haji. Jika syarat dan rukun haji dipenuhi, maka haji tersebut tetap sah, termasuk haji wajib yang jika ditinggalkan oleh jamaah akan dikenakan sanksi dam haji, namun tetap sah.