Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Haji Ilegal dan Bahaya Jalan Pintas dalam Ibadah

Ilustrasi: Dokumen paspor jamaah calon haji--(Antara)

Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI untuk berhati-hati dan hanya mengikuti penyelenggara haji yang resmi.

Konsul Haji KJRI, Nasrullah Jasam, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap batas waktu tinggal di Arab Saudi bisa berakibat pada sanksi yang berat. 

Perusahaan travel yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu tinggal (overstay) dapat dikenakan denda hingga SAR 100.000, yang setara dengan lebih dari Rp400 juta.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengeluarkan aturan tegas mengenai larangan masuk ke Makkah tanpa visa haji, yang akan berlaku mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, larangan ini sudah berlaku sejak 23 April. 

Hanya individu dengan tempat tinggal resmi di Makkah, pemegang visa haji yang sah, atau petugas yang bekerja di tempat-tempat suci yang diizinkan masuk.

Mereka yang ingin masuk Makkah diwajibkan mengajukan izin melalui platform resmi seperti Absher atau Muqeem. Pelanggar aturan ini akan ditolak masuk atau langsung dipulangkan ke negara asal.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Optimalkan Armada dan Layanan Jelang Penerbangan Haji 2025

Selain itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga ditangguhkan hingga 10 Juni 2025. Warga Saudi, ekspatriat, serta warga negara dari Gulf Cooperation Council (GCC) tidak akan bisa mengajukan izin umrah selama periode tersebut. 

Bahkan, hotel-hotel di Makkah dilarang keras menampung tamu yang tidak memiliki visa haji resmi atau izin kerja selama musim haji. Kebijakan ketat ini diterapkan untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para jamaah haji.

Doktrin

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, puluhan WNI dideportasi, dan beberapa lainnya dinyatakan bersalah oleh otoritas pengadilan Arab Saudi. Mereka terbukti menggunakan visa nonhaji dan mengenakan atribut haji palsu.

Para jamaah nonprosedural ini telah tinggal di Saudi selama sebulan atau lebih sebelum musim haji dimulai. Mereka berusaha menghindari razia keamanan dengan berpindah-pindah tempat tinggal.

Puncaknya, sebanyak 24 WNI yang menggunakan visa nonhaji ditangkap oleh kepolisian Saudi setelah kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen haji resmi saat berada di Miqat Bir Ali, Madinah.

Setiap orang dari mereka harus merogoh kocek mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk bisa berangkat ke Arab Saudi.

BACA JUGA:Polresta Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Keberangkatan Haji 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan