Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

AI: Praktek dan RUU Penyiaran

Ilustrasi -Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat memberikan sambutan kunci dalam Seminar AI dan Transformasi Dunia Komunikasi, di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/202-Kemenkominfo/am-ANTARA/HO

Mempertimbangkan perkembangan praktek AI di atas, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini.

Hal pertama yaitu terkait masalah dan tantangan etika dalam penyelenggaraan penyiaran digital nasional ke depan. Menyangkut konten, yang harus dipastikan lembaga penyiaran yaitu memastikan keaslian konten berdasarkan standar yang akan diatur dalam aturan turunan UU Penyiaran baru nanti.

Teknologi AI yang semakin canggih diperkirakan akan menyebabkan publik sulit membedakan konten yang dihasilkan AI atau yang diproduksi manusia. Seperti yang diulas di atas, bahaya terkait konten AI banyak bertaburan di platform digital. Banyak contoh kasus akibat teknologi deepfake yang berpotensi sebagai bentuk pelanggaran hak hukum.

Isu berikutnya menyangkut tantangan hak cipta, persetujuan, dan kekayaan intelektual. Konten yang dihasilkan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran kepemilikan karena menyertakan konten pihak ketiga tanpa persetujuan pemiliknya.

BACA JUGA:Bingkisan Lebaran yang Cantik dari Garuda Muda

Ambil contoh misalnya jika AI menghasilkan lirik lagu atau video yang sudah memiliki hak cipta oleh penciptanya bisa menjadi pelanggaran hak cipta. Tindakan yang tidak memperoleh izin pemiliknya ini juga melanggar hak yang dapat mengakibatkan perselisihan etika dan hukum.

Klausul penting lainnya terkait perlindungan privasi data dan kepercayaan konsumen. Algoritma AI memungkinkan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya, sehingga potensi penyalahgunaan sangat besar yang dapat merugikan banyak pihak. Bila ini terjadi, kemudian timbul ancaman keamanan siber dan manipulasi data.

Praktik baik dilakukan oleh Thailand melalui Lembaga National Broadcasting and Telecomunication Commission (NBTC) yang telah menerapkan peraturan untuk melindungi data konsumen dalam aplikasi AI. Langkah-langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi B.E. 2562 (2019), yang memastikan bahwa sistem AI yang menangani data pribadi harus mematuhi standar hukum.

Mengingat berbagai dinamika perkembangan yang ditimbulkan, maka sangat penting pemantauan dan evaluasi berkelanjutan pada konten berbasis AI di lembaga penyiaran digital di Indonesia di masa depan.

Pemantauan ini dimaksudkan agar pengawasan secara teratur konten penyiaran berbasis AI dapat mendorong lembaga penyiaran mematuhi standar kinerja baik bagi institusi maupun konten program yang diproduksi.

BACA JUGA:Turunkan NEET, Angkat Daya Saing Indonesia

Demi memastikan hal ini, perlu adanya aturan turunan dari UU sebagai pedoman bersama yang lebih detail menjelaskannya kepada pelaku industri penyiaran. Saat ini aturan teknis yang dimiliki Indonesia adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang tidak mengatur konten berbasis AI.

Berdasarkan dinamika tersebut, pedoman Tata Kelola & Etika AI di sektor penyiaran digital menjadi suatu keharusan. Negara jiran Malaysia melalui MCMC telah memformulasikannya ke dalam beberapa prinsip. MCMC memaparkan beberapa prinsip ini pada webinar KPI akhir tahun 2024.

Prinsip pertama yaitu berkeadilan, maksudnya penggunaan atau penerapan AI harus dirancang untuk menghindari bias terhadap target audiens yang menjadi sasaran program.

Kedua, prinsip keandalan, keamanan, dan kontrol dimana setiap sistem atau solusi AI harus diuji secara kuat agar dapat diandalkan, aman, dan terkontrol untuk kembali ke kondisi aman secara default sehingga dapat percaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan