Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Daftar 88 Tas Mewah yang Digugat Sandra Dewi, Bukan Hasil Korupsi Timah

Daftar 88 Tas Mewah yang Digugat Sandra Dewi, Bukan Hasil Korupsi Timah-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Artis kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi kembali jadi sorotan publik. Istri terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, itu resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan untuk menolak penyitaan aset pribadi miliknya yang disita dalam kasus korupsi timah yang menjerat sang suami. Sandra Dewi menegaskan, deretan tas mewah yang disita bukan hasil korupsi, melainkan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan dan endorsment.

Permohonan keberatan itu tercatat dalam nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan kini masih dalam tahap persidangan di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sebanyak 88 tas branded milik Sandra Dewi dari berbagai merek ternama dunia masuk dalam daftar penyitaan.

BACA JUGA:Satgas Halilintar Tertibkan Ponton Timah Ilegal di Sungai Pilang Belitung, Usai Tabrak Kabel Sutet PLN

BACA JUGA:Harvey Moeis Diminta Jujur soal Rp420 Miliar CSR Timah, Harta Sandra Dewi Terancam Disita

“Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi (korupsi timah Harvey Moeis),” tegas Sandra Dewi di hadapan pengadilan.

PN Jakarta Pusat Benarkan Gugatan Sandra Dewi

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan keberatan tersebut. Ia menyebut saat ini sidang keberatan penyitaan aset milik Sandra Dewi tengah berlangsung dengan termohon jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujar Sunoto kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Sunoto menjelaskan, pemohon gugatan terdiri dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, yang meminta agar pengadilan mengembalikan aset pribadi mereka yang disita negara.

“Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemilik 32 Ton Timah Ilegal di Gudang Membalong Terungkap, Jaringan Sudah Lama Beroperasi?

BACA JUGA:Ponton Timah Ilegal Tabrak Kabel Sutet di Perairan Pilang, Satu Pekerja Jadi Korban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan