Komisi II DPR Ingatkan Dampak Pemangkasan TKD Terhadap Gaji ASN dan P3K
Ilustrasi PNS-Antara-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi II DPR menyoroti potensi dampak serius dari rencana pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 terhadap kemampuan pemerintah daerah membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Langkah ini dinilai bisa memicu ketimpangan fiskal baru di sejumlah wilayah dengan kapasitas keuangan terbatas.
Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menyebut kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan gangguan terhadap layanan publik. “Tanpa koordinasi dan perencanaan yang matang, pemotongan TKD bisa menghambat pembayaran gaji ASN dan tunjangan P3K, bahkan mengganggu layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya, Kamis 16 Oktober.
Azis menilai, sebelum melakukan penyesuaian TKD, pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas ekonomi lokal di tiap daerah. Ia mendorong agar anggaran kementerian yang dialokasikan ke daerah tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, melainkan juga diarahkan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
“Selain itu, dibutuhkan mekanisme evaluasi yang transparan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah,” tambahnya.
BACA JUGA:MK Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Pengawas Perilaku ASN
BACA JUGA:DPR Buka Peluang P3K Naik Jadi PNS Lewat Revisi RUU ASN 2025
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai jembatan penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. “Kemendagri harus aktif menyelaraskan prioritas pembangunan agar program nasional benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan,” tegas Azis.
Ia mengingatkan, jika tidak ada langkah strategis dan koordinasi lintas kementerian yang jelas, pemangkasan TKD dapat memperlebar jurang ketimpangan pembangunan antarwilayah.
“APBN 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional, memperkuat peran daerah, dan memastikan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah dilakukan secara adil,” tutupnya. (beritasatu)