Sopir Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kapolri Minta Maaf dan Janji Proses Hukum
Sopir Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf dan Janji Proses Hukum--(Antara)
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri telah menegaskan bahwa aparat dilarang melakukan tindakan agresif tanpa perintah.
Menurutnya, hanya tim Reskrim yang berwenang mengambil langkah represif terhadap massa yang bertindak anarkis. “Penggunaan gas air mata pun hanya boleh dilakukan atas perintah langsung Kapolda,” tegas Asep.
Ia menyebut sebanyak 4.500 lebih personel gabungan diturunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR/MPR, Senayan.
Dengan jumlah besar tersebut, Kapolda menekankan agar seluruh personel tetap mengedepankan sikap humanis, bertindak terukur, serta selalu berkoordinasi dengan komandan lapangan.
BACA JUGA:PCO Ingatkan 1 Konten DFK Bisa Melahirkan Sejuta Kebencian
Publik Menunggu Tindak Lanjut
Meski permintaan maaf Kapolri telah disampaikan, desakan publik agar aparat yang mengemudikan rantis segera dicopot dan diproses hukum terus menggema.
Ribuan komentar di media sosial mengecam keras insiden ini, menuntut keadilan bagi Affan sekaligus evaluasi serius terhadap prosedur pengamanan unjuk rasa.
Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan Polri dalam menangani kasus yang dinilai mencoreng wajah institusi tersebut.***