Penyidikan Kasus Korupsi Timah Jilid II Terus Bergulir, Tersangka Korporasi Masih 5 Perusahaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin--(Antara)
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memperluas cakupan penyidikan, termasuk memeriksa aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar. Namun, hal itu bergantung pada perkembangan bukti yang terkumpul.
Menunggu Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, lima korporasi yang sudah menyandang status tersangka masih menjadi pusat penyidikan. Potensi munculnya tersangka baru akan sangat bergantung pada hasil final penghitungan kerugian Rp119 triliun yang belum memiliki penanggung jawab.
Dengan skala kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu penyidikan tipikor terbesar di Indonesia, baik dari sisi nilai kerugian negara maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Mantan Cukong Timah Dieksekusi Kejati Babel, Usai Sempat Kabur ke Jakarta
Publik kini menanti langkah Kejagung selanjutnya: apakah akan ada gebrakan baru dengan penetapan tersangka tambahan, atau fokus akan tetap pada proses pengadilan lima korporasi yang sudah ada.
Kejagung memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab dibawa ke meja hijau. “Kami akan terus menindaklanjuti sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Febrie.***