Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tanah Tak Dimanfaatkan 2 Tahun Bisa Disita Negara, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid--dok. Kementerian ATR

BELITONGEKSPRES.COM - Tanah yang telah diberikan hak, seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), namun dibiarkan tanpa dimanfaatkan selama dua tahun, berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Dalam Pasal 7 dan Pasal 9 PP tersebut, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diberikan bisa dijadikan objek tanah terlantar. Itu sifatnya bisa, tapi bukan berarti akan otomatis dilakukan tanpa proses,” ujar Nusron, Kamis 31 Juli.

Meskipun bersifat opsional, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi praktik penelantaran tanah. Nusron menegaskan bahwa di tengah kebutuhan tinggi atas lahan untuk pertanian, pembangunan rumah rakyat, dan investasi nasional, pengelolaan tanah yang tidak produktif menjadi perhatian serius.

Penetapan tanah sebagai objek terlantar pun tidak dilakukan secara tergesa. Pemerintah memberikan waktu cukup panjang bagi pemilik tanah untuk memanfaatkan haknya sebelum status tanah tersebut dinyatakan terlantar. Proses penetapan ini, menurut Nusron, dilakukan secara bertahap melalui serangkaian pemberitahuan resmi.

BACA JUGA:Mendikdasmen: Guru Sekolah Rakyat Mundur Bukan karena Upah, tapi Masalah Jarak Domisili

BACA JUGA:KPK Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto

Mulai dari proses evaluasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan pertama selama 180 hari. Jika dalam rentang waktu tersebut tanah belum dimanfaatkan, pemerintah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama selama 90 hari. Masih belum ada aktivitas, SP kedua diterbitkan untuk 60 hari, dan diakhiri dengan SP ketiga selama 45 hari.

“Total waktu yang diberikan hingga tanah bisa ditetapkan sebagai terlantar mencapai 580 hari. Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” tegas Nusron.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan kepemilikan tanah dan memastikan lahan yang ada digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat luas dan pembangunan nasional.  (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan