KPK Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025)-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Langkah banding ini dilakukan karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya mengabulkan satu dari dua dakwaan jaksa KPK, serta memberikan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
Dalam pernyataan resminya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum dan memutuskan untuk menempuh proses hukum lanjutan. “Kita akan mengajukan banding sejauh ini, meskipun baru kita ajukan secara resmi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 31 Juli.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 25 Juli, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR, namun dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
BACA JUGA:Mensos Tegaskan Guru yang Mundur Berasal dari Sekolah Rakyat yang Belum Beroperasi
BACA JUGA:PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant, Dana Nasabah Dipastikan Aman
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Hasto tidak hanya terlibat dalam suap PAW, tetapi juga berupaya menghalangi penyidikan dalam pencarian Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati keputusan hakim, banding adalah bentuk konsistensi dalam menegakkan hukum. “Saya yakin kita semuanya menghargai keputusan hakim, tapi ada ruang hukum yang bisa kita manfaatkan, dan itu yang akan kita tempuh,” ujar Setyo.
Kasus Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan kasus besar yang hingga kini belum tuntas, yakni hilangnya jejak Harun Masiku. Upaya banding ini menjadi langkah lanjutan KPK untuk memastikan seluruh aspek hukum dalam kasus tersebut dikaji secara menyeluruh oleh pengadilan tingkat lebih tinggi. (beritasatu)