Yusril: Belum Ada Kebutuhan Mendesak Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa saat ini belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
“Belum ada situasi genting yang mengharuskan penerbitan Perppu,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Mei.
Menurutnya, peraturan perundangan yang saat ini berlaku seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan keberadaan lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan masih cukup efektif dalam menangani perkara-perkara korupsi dan aset hasil kejahatan.
“Jadi, saya kira belum ada alasan yang mendesak. Tapi tentu semua tetap kembali pada keputusan Presiden,” jelasnya.
BACA JUGA:Menteri BUMN Dukung Himbara Salurkan Rp450 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:KPK Kaji UU BUMN 2025, Cermati Dampaknya terhadap Pemberantasan Korupsi
Yusril juga menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Pemerintah, kata dia, tengah menunggu kesiapan DPR untuk mulai membahas dan, bila perlu, merevisi draf RUU yang telah diajukan sejak 2023.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa pemerintah serius mengawal percepatan RUU ini. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memfinalisasi draf terbaru.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan DPR mengenai waktu pembahasan dan penetapan Prolegnas selanjutnya,” ungkap Supratman.
Dari pihak legislatif, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan membuka peluang bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dimulai tahun ini. Namun, ia mengakui hingga saat ini Baleg belum menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas pada 1 Mei, Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap koruptor yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. (antara)