KPK Kaji UU BUMN 2025, Cermati Dampaknya terhadap Pemberantasan Korupsi
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5)-Ridwan-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Kajian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana aturan baru tersebut memengaruhi peran, tugas, dan wewenang KPK, terutama dalam pengawasan dan pencegahan praktik korupsi di lingkungan badan usaha milik negara.
“Sekarang kami sedang melakukan kajian terhadap UU BUMN 2025 untuk melihat keterkaitannya dengan fungsi dan kewenangan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin 5 Mei.
Dalam proses kajiannya, KPK juga menelaah sejumlah regulasi lain yang saling beririsan, seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Keuangan Negara. Semua akan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan pemberantasan korupsi, baik dari sisi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan, tetap berjalan optimal.
Budi menambahkan bahwa sektor usaha, khususnya BUMN, masih menjadi salah satu area paling rawan korupsi. Oleh karena itu, upaya pencegahan di sektor ini dinilai sangat penting.
BACA JUGA:BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Layanan Haji
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
"Kalau kita lihat dari berbagai perkara yang ditangani KPK, pelaku usaha termasuk yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi," ujarnya.
Terkait wacana pembentukan deputi pencegahan korupsi di tubuh BUMN sebagaimana disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, Budi menyebut KPK sudah menjalin komunikasi aktif dengan kementerian tersebut. KPK menyatakan kesiapan mendukung, mulai dari pendampingan, penyusunan panduan antikorupsi, hingga pelatihan teknis bagi BUMN dan BUMD.
“Kami sudah menerima audiensi dari Kementerian BUMN beberapa waktu lalu, dan KPK tentu mendukung segala bentuk upaya pencegahan korupsi yang bersifat sistematis dan terukur,” tutupnya. (jawapos)