Apindo Minta Armada Usaha Tak Terdampak Pembatasan BBM Subsidi
Ilustrasi truk armada usaha-Dok Dishub/Istimewa-Beritasatu
BELITONGEKSPRES.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memastikan pembatasan BBM subsidi tidak mengganggu operasional armada usaha. Kejelasan aturan dinilai krusial agar distribusi barang tetap berjalan lancar di lapangan.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menekankan pentingnya kejelasan definisi, terutama terkait kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan tersebut.
“Kejelasan definisi dan implementasi teknis menjadi kunci agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan serta tidak mengganggu kelancaran distribusi dan aktivitas ekonomi,” ujarnya, Kamis 2 April.
Apindo menilai, salah satu persoalan utama adalah penentuan kategori kendaraan. Dunia usaha mempertanyakan apakah kendaraan umum hanya terbatas pada pelat kuning, serta bagaimana perlakuan terhadap armada niaga berpelat hitam yang selama ini digunakan untuk distribusi barang.
Isu ini dinilai krusial bagi pelaku usaha, terutama UMKM, karena sebagian besar distribusi tidak menggunakan kendaraan umum resmi. Tanpa kejelasan aturan, potensi gangguan distribusi bisa terjadi dan berdampak luas pada kegiatan ekonomi.
BACA JUGA:Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Kendaraan Pribadi Hanya 50 Liter per Hari
Apindo juga mengingatkan risiko perbedaan penerapan aturan di setiap SPBU. Jika tidak ada standar yang jelas, pelaku usaha bisa menghadapi penolakan pengisian BBM, antrean panjang, hingga peningkatan biaya logistik.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar melalui sistem barcode MyPertamina. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembelian diatur dengan batas wajar 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa angkutan barang dan bus tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.
BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Awasi Distribusi BBM untuk Cegah Praktik Penimbunan
“Sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk atau angkutan umum bus,” jelas Bahlil.
Ketentuan teknis ini diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.