Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Kendaraan Pribadi Hanya 50 Liter per Hari
Tangkapan layar - Dari kiri ke kanan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BK-Putu Indah Savitri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menyiapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi dengan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina. Setiap kendaraan roda empat direncanakan hanya dapat membeli maksimal 50 liter per hari untuk memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini bertujuan menjaga penyaluran BBM subsidi tetap terkontrol di tengah dinamika global.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai batas 50 liter per hari sudah cukup untuk kebutuhan kendaraan pribadi roda empat.
“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” kata Bahlil.
BACA JUGA:Harga BBM 1 April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Pemerintah Minta Warga Tenang
BACA JUGA:Harga BBM Tak Naik, DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah
Rencana ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite.
Dalam aturan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, termasuk layanan seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk Biosolar bagi kendaraan roda empat dengan batas maksimal 50 liter per hari. Sementara untuk kendaraan umum roda empat, batas pembelian ditetapkan hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, seperti truk dan bus, diperbolehkan membeli Biosolar hingga 200 liter per hari per kendaraan.
“Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan distribusi BBM subsidi sekaligus mencegah penyalahgunaan, sehingga pasokan dapat lebih merata bagi masyarakat yang berhak. (antara)