Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Luncurkan ETF Emas 27 April 2026, Peluang Baru Investor Ritel

(kiri-kanan) Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, dan Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indones-Muhammad Heriyanto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan bersiap meluncurkan instrumen investasi baru berupa Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada 27 April 2026. Produk ini ditargetkan menarik lebih banyak investor ritel sekaligus memperkuat pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan regulasi terkait ETF emas telah diterbitkan dan kini memasuki tahap implementasi.

“Misalnya saja di suplai baru-baru ini, kita sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF emas yang sudah masuk tahap implementasi,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, peluncuran ETF emas diharapkan mampu memperluas basis investor ritel yang selama ini masih terbatas, sekaligus membuka akses investasi emas yang lebih praktis melalui pasar modal.

BACA JUGA:OJK Fokus Pulihkan Kepercayaan Investor di Pasar Saham Indonesia

“Kita harapkan nanti akan memperluas basis investor ritel sudah dalam perumusan final dan rencana akan dilakukan grand launching-nya di akhir bulan ini, misalnya di tanggal 27 April 2026,” ujarnya.

OJK bersama Self-Regulatory Organization dan pelaku pasar lainnya juga akan terus mendorong pendalaman pasar secara seimbang, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.

Menurut Hasan, pengembangan instrumen investasi baru tetap akan diiringi dengan penguatan mitigasi risiko dan perlindungan investor.

“OJK bersama SRO dan seluruh pelaku dan stakeholders akan terus mendorong pendalaman pasar kedepannya tentu secara berimbang baik dari sisi suplai maupun demand, serta tetap memperhatikan mitigasi risiko dan pelindungan investor,” ujarnya.

BACA JUGA:Konsultan Keuangan Desak OJK Perketat Pengawasan Pindar Usai Putusan KPPU soal Kartel Bunga

Selain dari sisi penawaran produk, OJK juga menyiapkan strategi untuk meningkatkan permintaan, salah satunya melalui pengembangan program investasi berkala pada reksa dana.

“Kalau dari sisi demand, kami akan mengembangkan program investasi berkala untuk instrumen reksadana yang diharapkan bisa memperluas basis investor ritel,” kata Hasan.

Sebagai instrumen, ETF emas merupakan reksa dana yang kinerjanya mengikuti harga emas dan diperdagangkan di bursa layaknya saham. 

Melalui produk ini, investor dapat memperoleh paparan terhadap harga emas tanpa perlu menyimpan atau menjaga emas fisik secara langsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan