Airmata Ira
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi-Istimewa-
Hakim Sunoto SH, MH menegaskan apa yang dilakukan Ira dan dua direksi ASDP lain adalah aksi korporasi. Sebuah langkah bisnis yang bukan saja dilindungi Business Judgement Rule, tapi juga berdampak manfaat bagi ASDP.
Hakim Sunoto juga menilai tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, dan seharusnya Ira dan dua direksi ASDP diputus bebas. "Terdakwa telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara," kata Hakim Sunoto.
Tapi, kita tahu bersama, dua hakim lain berpendapat sebaliknya. Mereka mengakui tidak ada keuntungan yang diambil Ira dan dua rekannya. Tapi, mereka tetap menggap Ira menguntungkan pihak lain. Ira dan kawan-kawan dianggap merugikan negara.
Meski, dua hakim itu tahu, dasar yang dipakai menyatakan ada kerugian negara, tidak sesuai dengan ketentuan. Meski, dua hakim itu juga tahu --setidaknya mendengar pendapat hakim Sunoto--, aksi bisnis Ira dalam masalah yang dikasuskan ini membawa dampak manfaat bagi ASDP dan juga masyarakat.
Dua hakim itu, juga mendengar pendapat hakim Sunoto, bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Bahkan, seperti yang disampaiakan Hakim Sunoto, aksi bisnis Ira dan dua rekannya didasari uji tuntas yang komplet dengan melibatkan 7 lembaga kompeten. Termasuk BPK, BPKP, kejaksaan dan dua konsultan bisnis ternama PWC dan Deloitte.
Tapi, dua hakim itu tetap menyatakan Ira dan dua rekannya bersalah. Bahkan, yurisprudensi kasus serupa tidak menggoyahkan keduanya memutus bersalah. Yang karena dua pendapat bersalah mengalahkan satu pendapat bebas, putusannya menjadi bersalah.
Tapi, setelah menyaksikan sendiri, Ira yang bahkan sudah jadi haknya saja tidak diambil bagaimana saya bisa yakin dia mau mengambil yang bukan haknya? Setelah membuktikan sendiri bagaimana cermat dan rapinya dalam merancang sesuatu, bagaimana saya mau percaya dia melakukan sesuatu yang dikatakan melawan aturan dan ketentuan yang ada?
Saya tahu, Ira tegar. Dan tawakal. Ia siap menerima putusan yang diyakini memang sudah ada dalam ketentuanNya. Demikian pula Mas Zaim, dan keluarga Ira lain. Saya dengar sendiri waktu kita melakukan doa bersama, beberapa hari sebelum saat sidang putusan.
Tapi, saya tetap merasa tidak tahu, mengapa ini harus terjadi? Kepada Ira? Ya/ng saya ceritakan ke anak-anak sayagÊ» integritasnyi. Kebaikannyi. Keunggulannyi. (*)