Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Penyelundupan Timah Dari Belitung Masih Terjadi, Perintah Tegas Prabowo Diabaikan

Satreskrim Polres Belitung bersama Sat Polairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung berisi timah ilegal, Senin (29/9/2025) malam-Istimewa-

Pola ini sengaja dibuat bercampur dengan aktivitas masyarakat sehingga pengawasan sulit membedakan antara transportasi legal dan kegiatan penyelundupan.

Kronologi Penangkapan di Belitung

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan penangkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan.

BACA JUGA:Prabowo: Tutup 1.000 Tambang Timah Ilegal di Babel, Rp22 Triliun Bisa Diselamatkan

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan adanya pergerakan kapal kayu yang mengangkut karung berisi pasir timah dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan, tim berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 Ditpolairud Polda Babel untuk melakukan pengejaran.

"Kapal kayu (berisikan pasir timah) akhir berhasil kita hentikan di perairan Tanjung Kelayang, Sijuk,” kata AKP Yudha kepada Belitong Ekspres, Selasa (30/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial AJ (25), I (51), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25). Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Belitung bersama barang bukti.

BACA JUGA:Vonis Bebas Bos Timah Akong Berujung Sanksi, Hakim Rizal Bantah Peran Istri di MA

Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Barang bukti yang diamankan berupa 300 karung timah dengan total berat sekitar 15 ton. Jika ditaksir, nilainya mencapai miliaran rupiah. Temuan ini sekaligus menambah daftar panjang kasus penyelundupan timah dari Belitung yang berhasil digagalkan aparat.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana.

“Kami (jajaran Polres Belitung) berkomitmen menindak tegas praktik ilegal mining yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. Kasus ini sedang kita dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan besar di balik pengiriman timah ini,” tegas AKP Yudha.

Namun, saat ditanya siapa pemilik timah ilegal dan tujuan pengiriman tersebut, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan. Proses penyidikan disebut masih berlangsung untuk mengungkap aktor utama yang berada di balik penyelundupan tersebut.

BACA JUGA:Mantan Hakim PN Dijatuhi Sanksi Non Palu Gegara Vonis Bebas Perkara Timah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan