Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Komisi IV DPRD Babel Tinjau Kesiapan SPMB 2026 di Belitung

Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.--(Doddy BE)

Maka, dari itu kehadiran mereka, guna mendengarkan langsung potensi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Pulau Belitung ini.

“Kami ingin mendengar juga dari pihak Cabdin mengenai apa saja kelemahan sistem yang baru ini dibandingkan dengan yang lama, agar kami tidak hanya bertindak berdasarkan aspirasi masyarakat saja,” ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Babel Matangkan Perda Perlindungan Perempuan, Libatkan Komnas Perempuan

Sementara itu, Adi Zahriadi menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, serta Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/210/DINDIK/2020.

“Jadi inilah acuan untuk pelaksanaan SPMB di Babel secara teknis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

Ia memaparkan, daya tampung SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Belitung mencapai 3.024 kursi, sedangkan jumlah lulusan SMP sederajat sebanyak 3.007 siswa.

Sementara di Kabupaten Belitung Timur, daya tampung SMA, SMK, dan MA sebanyak 2.268 kursi dengan jumlah lulusan SMP sederajat sebanyak 1.930 siswa.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Anjlok, DPRD Babel Minta Pusat Awasi Ketat Pabrik

“Artinya dibandingkan jumlah lulusan SMP sederajat, maka siswa-siswi itu bisa masuk dan semua satuan pendidikan bisa tercover atau tertampung,” jelasnya.

Adi memastikan seluruh siswa dapat tertampung baik di SMA negeri, swasta, SMK negeri, maupun sekolah swasta lainnya.

“Jadi tidak perlu khawatir, masyarakat di Belitung, semua sekolah kami sudah kami evaluasi kesiapan dan kesanggupannya dalam menjalankan SPMB 2026,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk jenjang SMA kuota SPMB 2026 terdiri dari jalur afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, domisili 35 persen, dan mutasi 5 persen.

BACA JUGA:DPRD Babel Soroti Anjloknya Harga Sawit, Petani Terancam Krisis Ekonomi

Sedangkan untuk SMK terdiri dari jalur afirmasi 15 persen, reguler 80 persen, dan mutasi 5 persen.

“Kami juga meminta seluruh sekolah mempublikasikan mengenai SPMB 2026 dengan memuat daya tampung keseluruhan sekolah itu dan untuk sekolah negeri wajib menyampaikan tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan