Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pejabat DLHK Babel Jadi Terdakwa Tambang Ilegal, Kasus Bukit Ketok Berlanjut

Terdakwa Rahadian Ekaputra--Babel Pos

Majelis yang diketuai Dewi Sulistiarini bersama hakim anggota Warsono dan M Takdir menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan yang diajukan jaksa.

Putusan tersebut sempat memerintahkan pembebasan Ryan serta memulihkan hak-haknya.

Jaksa Sempat Tuntut 16 Tahun Penjara

Sebelum putusan bebas di tingkat pertama, tim jaksa penuntut umum dari Cabjari Belinyu yang dipimpin Noviansyah menuntut Ryan dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut denda Rp750 juta serta uang pengganti mencapai Rp1,8 miliar dengan ancaman tambahan penjara jika tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Ryan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Kini, dengan bergulirnya persidangan terhadap pejabat DLHK Babel, perkara tambang ilegal Bukit Ketok memasuki babak baru.

Penegak hukum berupaya menelusuri peran pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk dari unsur pejabat yang memiliki kewenangan di kawasan hutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga aparatur yang seharusnya berperan dalam pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan