Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pejabat DLHK Babel Jadi Terdakwa Tambang Ilegal, Kasus Bukit Ketok Berlanjut

Terdakwa Rahadian Ekaputra--Babel Pos

Dugaan Terima Uang dari Aktivitas Ilegal

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rahadian diduga menerima sejumlah uang dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pemberian itu disebut berasal dari Ryan Susanto selama kegiatan penambangan berlangsung.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara mengalami kerugian yang mencakup kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan kawasan hutan.

BACA JUGA:Ekspor Timah Babel 2026 Melonjak Tajam, Kuasai 80 Persen Nilai Ekspor

Ryan Susanto Sudah Divonis 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis terhadap Ryan Susanto dalam perkara yang sama.

Dalam putusan kasasi nomor 5214 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada 22 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai Surya Jaya menyatakan Ryan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp400 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, Ryan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp61,4 miliar, dengan sisa kewajiban Rp61,08 miliar setelah dikurangi sejumlah titipan.

Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Ibunda Ryan Susanto Lapor ke Prabowo, Minta Keadilan atas Vonis Kasus Tambang

Sempat Dibebaskan di Tingkat Pertama

Perkara ini sempat menyita perhatian publik setelah putusan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang di tingkat pertama membebaskan Ryan dari dakwaan.

Majelis hakim saat itu menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup, bukan tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan