Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

4 Tersangka Tambang Ilegal Bateng Segera Disidang, Kerugian Negara Rp87 Miliar

Penertiban kawasan hutan Lubuk Besar Bangka Tengah oleh Satgas PKH beberapa waktu lalu--Foto: Reza/Babel Pos

Barang bukti tersebut terdiri dari 15 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Selain itu, sebanyak 50 saksi telah diperiksa, ditambah keterangan dari empat orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kerugian Negara Rp87 Miliar, Pemulihan Baru Rp2 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp87 miliar.

BACA JUGA:Polemik Tambang Timah Ilegal, Bupati Bangka Tolak Kades Mundur Karena Ini

BACA JUGA:Dilema Tambang Timah Ilegal, Kades di Bangka Pilih Mundur

Nilai tersebut mencakup kerugian finansial negara sekaligus dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Namun hingga saat ini, upaya pemulihan kerugian negara baru mencapai sekitar Rp2 miliar.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 6 November 2025.

Saat itu, petugas menemukan 14 unit alat berat yang tengah beroperasi di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025.

BACA JUGA:Ada 'Bintang' di Balik Tambang Ilegal? Prabowo Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

BACA JUGA:Drama Pemilik Ekskavator Tambang Pemali: Benarkah Kuli 'Nyamar' Jadi Cukong?

Total luas area terdampak mencapai 315,48 hektare, terdiri dari kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare.

Bahkan, potensi kerugian negara dari keseluruhan aktivitas ilegal itu diperkirakan bisa mencapai Rp12,9 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan