Polda Babel Tangkap Pengeroyok Wartawan, 3 Tersangka Langsung Ditahan
Tiga tersangka pengeroyokan wartawan di kawasan gudang PT PMM sudah diamankan Polda Babel, Minggu 8 Maret 2026-Ist-
“Di samping alasan subjektif penyidik, penahanan ini juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi undang-undang. Tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dengan kekerasan,” tegasnya.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Korban dalam peristiwa ini antara lain Frendy Primadana atau Dana, kontributor TV One Bangka Belitung, serta Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.
BACA JUGA:Sempat DPO Kasus Korupsi, Eks Kepala DLHK Babel Akhirnya Dieksekusi
BACA JUGA:Kasus Tambang Maut Pemali Bangka, Brigadir Fa Bantah Kepemilikan Excavator
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berawal Saat Wartawan Liputan
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika tiga wartawan sedang melakukan liputan di kawasan gudang PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Ketiga wartawan itu adalah Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com, Frendy Primadana kontributor TV One Bangka Belitung, dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com.
Mereka datang ke lokasi setelah menerima informasi adanya dugaan anggota Satgas yang dikepung massa di sekitar kawasan gudang PT PMM.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, para wartawan kemudian mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi dan peliputan.
“Saya datang bersama Dana (Frendy). Kami bertemu Dedy di pinggir Jalan Lintas Timur, lalu bersama-sama menuju lokasi,” ujar Wahyu.
BACA JUGA:Warga Belitung Terima Paket Sembako dari Gubernur Babel
BACA JUGA:Anak Bawah Umur Dianiaya Pakai Sabit, 3 ABH Jadi Tersangka
Ketegangan Dipicu Saat Wartawan Mengambil Foto