Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sempat DPO Kasus Korupsi, Eks Kepala DLHK Babel Akhirnya Dieksekusi

Mantan DLHK Babel H Marwan yang sempat DPO diamankan Tim Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas- Foto: Reza/Babel Pos-

BANGKA, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DLHK Babel), H Marwan, akhirnya dieksekusi tim jaksa setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi program yang dikenal dengan istilah “Tanam Pisang Tumbuh Sawit” itu dilakukan pada Jumat 6 Maret 2026.

Proses eksekusi eks kepala DLHK Babel tersebut berlangsung di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, tidak lama setelah salat Jumat selesai.

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangka menjemput Marwan untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Nilai Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

BACA JUGA:Kasus Tambang Maut Pemali Bangka, Brigadir Fa Bantah Kepemilikan Excavator

Sempat Menolak Dieksekusi

Proses eksekusi sempat diwarnai penolakan dari terdakwa Marwan yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Namun situasi di lapangan tetap terkendali.

“Awalnya beliau menolak untuk dieksekusi. Namun alhamdulillah akhirnya kooperatif. Situasi juga kondusif, tidak ada massa,” ungkap salah satu tim di lapangan kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

Setelah proses tersebut, H Marwan kemudian dibawa oleh tim jaksa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Hingga berita ini dirilis, penasihat hukum Marwan, Tajudin, belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya.

BACA JUGA:Anak Bawah Umur Dianiaya Pakai Sabit, 3 ABH Jadi Tersangka

BACA JUGA:Mantan Ketua Bawaslu Bangka Divonis Bebas,Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti

Kasus “Tanam Pisang Tumbuh Sawit” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan