3 Jurnalis Alami Kekerasan Fisik Saat Meliput di Gudang PT PMM Bangka
Wartawan yang mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik saat melapor secara resmi ke SPKT Polda Babel, Sabtu (7/3/2026)-Istimewa-
Dua Wartawan Sempat Tertahan
Melihat situasi mulai memanas, Wahyu dan Frendy berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Namun saat hendak pergi, seseorang yang diduga petugas keamanan menarik baju Frendy dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor.
Wahyu berhasil keluar dari lokasi, sementara Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi sempat tertahan di area sekitar gudang.
“Saya sempat menghubungi Frendy untuk memastikan kondisi mereka. Dia meminta saya mencari bantuan agar mereka bisa keluar dari lokasi,” kata Wahyu.
IJTI Minta Polisi Usut Tuntas
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
BACA JUGA:8 Terdakwa Penganiayaan Wartawan Minta Keringanan, Jaksa Kejari Beltim Tetap Kukuh pada Tuntutan
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Wartawan di Beltim Disidangkan, Pengacara Terdakwa Ajukan Keberatan
Ia menilai kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.
“Kekerasan terhadap jurnalis sangat bertentangan dengan hukum, apalagi jika dilakukan saat mereka menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” tegas Herik.
IJTI juga meminta Polda Bangka Belitung (Babel) segera mengusut kasus tersebut secara transparan.
Herik menegaskan pihak kepolisian harus menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami meminta Kapolda Babel mengusut kasus ini secara terbuka dan tuntas. Siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai hukum,” tandasnya. (rel)