Jejak Kasus Cukong Timah Bangka Barat, Agat Selalu Lolos dari Jeratan Hukum?
Rumah mewah bos Kolektor Timah Agat yang disegel Kejagung bulan lalu-Istimewa-
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran A dalam Penyelundupan Timah dari Beltim, Negara Rugi Puluhan Miliar
Nama-nama lain seperti Tomi, putra pengusaha ternama di Pangkalpinang, juga sempat disebut dalam pusaran yang sama. Tapi publik tak pernah mendapatkan penjelasan utuh mengenai akhir proses hukumnya.
Kasus Rp50 Miliar Berujung Bebas
Sorotan terbesar terhadap Agat terjadi pada 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian bijih timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah Tbk.
Kasus tersebut ditangani Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kerugian negara disebut mencapai Rp50 miliar.
Selain Agat, dua nama lain turut menjadi terdakwa. Ali Samsuri selaku kepala UPLB, dan Tayudi alias Ajang, sopir yang disebut sebagai direktur boneka.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Beltim, 4 Kali Selundupkan ke Malaysia
BACA JUGA:Kejari Basel Tetapkan Direktur CV Diratama Tersangka Tipikor Timah, Kerugian Capai Rp4,16 Triliun
Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memvonis bebas Agat dan Ali Samsuri.
Majelis hakim berpendapat PT Timah bukan lagi BUMN karena telah masuk dalam holding industri pertambangan MIND ID.
Putusan ini memicu kontroversi hukum. Jika PT Timah dianggap bukan lagi BUMN, mengapa dalam perkara lain sejumlah pihak tetap dijerat dengan pasal tipikor berbasis kerugian negara?
Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, hanya Tayudi yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 21 Juni 2022. Agat dan Ali kembali bebas demi hukum.
Ironinya, dengan bebasnya Agat, uang pengganti kerugian negara tak bisa ditarik. Negara kehilangan peluang pemulihan Rp50 miliar.
BACA JUGA:Siapa Cukong Penyelundupan Timah ke Malaysia? Dalang Utama dari Babel Belum Tersentuh
BACA JUGA:Dalang Penyelundupan Timah ke Malayasia Masih Misterius, Aho Masih Saksi, Asui Belum Tersangka