Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi, PH Polisi Fa Bantah Tuduhan Kepemilikan Excavator

Apriadi dan Yuly Prasetia Utomo, Pengacara Polisi Fa-Foto: Reza/Babel Pos-

BACA JUGA:6 Polisi Polda Babel Dipecat, Kapolda Tegaskan Disiplin dan Integritas Personel

BACA JUGA:DPRD Babel Kembali Bahas Tuntutan Kenaikan Harga Timah, Dirut PT Timah Respon Lewat WA

Kesaksian itu dinilai bertolak belakang dengan pernyataan institusi kepolisian sebelumnya yang menyebut Fa tidak terlibat langsung dalam aktivitas penambangan liar yang menewaskan tujuh pekerja.

Kuasa hukum Andi Novianto, Ayu Cintya, menilai kesaksian kliennya relevan karena yang bersangkutan bekerja langsung sebagai mekanik di lokasi tambang dan berhubungan dengan operasional alat berat.

“Klien kami berperan sebagai mekanik di lapangan. Jika terjadi kerusakan atau pergantian suku cadang pada excavator, klien kami yang menangani,” ujar Ayu.

Ia menambahkan, kliennya mengetahui secara langsung kepemilikan alat berat tersebut karena berhubungan kerja dengan Fa.

Selama proses pemeriksaan, kliennya juga mengaku menerima upah langsung dari Fa atas jasa perbaikan alat berat.

BACA JUGA:Tragedi Tambang Pondi Bangka, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru

BACA JUGA:Skandal Tambang Lubuk Rp 89,7 Triliun: 64 Alat Berat Disita, Mengapa Baru 4 Tersangka?

“Pembayaran diterima langsung dari oknum polisi Fa. Segala koordinasi alat berat juga ditangani oleh yang bersangkutan,” ungkap Ayu.

Menurut Ayu, seluruh keterangan tersebut telah dituangkan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan di hadapan penyidik Ditreskrimsus.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Tragedi tambang Pondi yang menelan tujuh korban jiwa ini menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung.

Selain menyoal keselamatan kerja di tambang ilegal, perkara ini juga menyoroti kemungkinan keterlibatan berbagai pihak.

Kuasa hukum Andi berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan