Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi, PH Polisi Fa Bantah Tuduhan Kepemilikan Excavator
Apriadi dan Yuly Prasetia Utomo, Pengacara Polisi Fa-Foto: Reza/Babel Pos-
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan.
“Jelas ada sanksi pidana yang diatur dalam hukum di NKRI,” ucapnya.
Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti
Terkait desakan sejumlah pihak agar Fa segera ditetapkan sebagai tersangka, tim penasihat hukum menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara gegabah.
Penetapan tersangka, kata penasihat hukum, harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Dalam hukum acara pidana, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelas Yuly.
BACA JUGA:Siapa Cukong Penyelundupan Timah ke Malaysia? Dalang Utama dari Babel Belum Tersentuh
BACA JUGA:Dalang Penyelundupan Timah ke Malayasia Masih Misterius, Aho Masih Saksi, Asui Belum Tersangka
"Penetapan tersangka adalah proses setelah penyidikan berhasil mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti,” sambungnya.
Apriadi dan Yuly menyatakan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Babel.
Namun mereka juga menegaskan akan menempuh langkah hukum jika hak-hak kliennya dirugikan, termasuk apabila terjadi dugaan fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baik.
“Langkah hukum tersebut sedang kami pikirkan bersama klien,” tegasnya.
Kesaksian Mekanik Sebut Fa Pemilik Excavator
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa mekanik Andi Novianto pada 25 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Andi menyebut Fa sebagai pemilik excavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal Pondi.