Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mantan Kepala DLHK Babel Masuk DPO, 3 Kali Mangkir Panggilan Kejari Pangkalpinang

KOLASE: Mantan Kepala DLHK Babel dan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Fariz Oktan-Ist/Babel Pos-

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BBM Nelayan Terbongkar, Kejari Bangka Tahan ASN dan Pihak Swasta

Ari Setioko divonis pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp 400 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Ricki Nawawi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Dicky Markam divonis pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Bambang Wijaya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, H Marwan selaku mantan Kepala DLHK Babel dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Tersangka Tambang Ilegal Baru Pekerja, Akankah Acing Ikut Terseret?

Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Putusan tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, majelis hakim sempat memvonis bebas para terdakwa dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka. Perkara tersebut mencakup lahan seluas sekitar 1.500 hektare pada periode 2017 hingga 2023.

Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat. Namun majelis menilai perbuatan para terdakwa terbukti sebagai tindak pidana perambahan hutan.

BACA JUGA:Ketika Suami dan Anak Ditahan Kasus Tipikor, Duka Istri Mantan Bupati Basel

Sebelum vonis tersebut, jaksa penuntut umum sempat mengajukan tuntutan yang cukup berat. Ari Setioko dituntut pidana penjara selama 16 tahun, sedangkan H Marwan dituntut 14 tahun penjara.

Tiga ASN yang merupakan anak buah H Marwan, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan. Jaksa juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko.

Besaran uang pengganti yang dituntut mencapai Rp 18.197.012.580 serta USD 420.950,25. Jaksa menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka Ari Setioko akan menjalani pidana penjara tambahan selama 8 tahun. Selain itu, seluruh terdakwa juga dituntut pidana denda dengan besaran berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan