Upaya Hukum Kasus Korupsi Timah: 2 Terdakwa Tetap Nekat Kasasi ke MA
Upaya Hukum Kasus Korupsi Timah: 2 Terdakwa Tetap Nekat Kasasi ke MA-Ist-
Pada pengadilan tingkat pertama, Alwin divonis 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim menilai bahwa Alwin bersama sejumlah terdakwa lain menyepakati tarif sewa pengolahan timah yang dianggap merugikan negara.
Tarif yang disepakati yaitu 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya.
BACA JUGA:KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Babel, Pengawasan Tambang Diperketat
Kesepakatan tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan yang memadai, sehingga menurut perhitungan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun.
Dari tiga eks direksi PT Timah yang terseret kasus megakorupsi timah, Alwin dianggap sebagai pihak yang paling bernasib buruk.
Sebab, ia harus menjalani dua persidangan Tipikor yang berlangsung hampir bersamaan, dan kedua perkara itu berujung vonis bersalah.
Status ini menjadikannya salah satu terdakwa dengan beban hukum paling berat di antara jajaran petinggi PT Timah yang ikut terseret kasus.
Dalam perkara Tipikor Tata Niaga Timah 2015–2022, Alwin yang saat itu menjabat Direktur Operasi PT Timah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Babel, Pengawasan Tambang Diperketat
Majelis yang dipimpin Fajar Kusuma Adji menyatakan Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun sesuai perhitungan resmi kerugian negara.
Majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman pokok berupa penjara, Alwin juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis menyebut sejumlah faktor yang memberatkan. Alwin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, pernah terjerat perkara pidana lain, serta tindakannya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Namun, majelis juga mencatat faktor meringankan, yaitu sikap kooperatif Alwin selama persidangan serta pernyataannya yang dinilai jujur dan tidak berbelit-belit.
BACA JUGA:Satgas Gerebek 2 Smelter di Bangka, Ratusan Ton Timah & Zircon Disita