PT SIP Gugat PT Timah dan Harvey Moeis, Sidang Lapangan Ungkap Fakta Baru Kasus Timah
Kuasa hukum PT SIP, Andi Kusuma--(Babel Pos)
Tak berhenti di situ, PT SIP juga melayangkan gugatan terhadap Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang juga terseret dalam kasus Tata Niaga Timah.
Gugatan ini berkaitan dengan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp73 miliar yang disetorkan PT SIP kepada Harvey Moeis.
BACA JUGA:Aliran Korupsi Timah, Ipar dan Adik Sandra Dewi Terima Uang Rp200 Juta
Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Harvey Moeis tidak mampu menjelaskan secara jelas ke mana dana tersebut digunakan. Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Babel.
Selain itu, PT SIP sebelumnya juga menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus timah. Namun gugatan terhadap kedua pihak tersebut kini telah dicabut.
“Total ada tiga gugatan yang kami ajukan. Pertama terhadap PT Timah Tbk, kedua terhadap BPKP dan Bambang Hero Saharjo, dan ketiga terhadap Harvey Moeis. Untuk BPKP dan Bambang Hero sudah kami cabut, sementara terhadap Harvey Moeis masih berjalan,” jelasnya.
“Kami ingin pihak Harvey Moeis mengembalikan dana Rp73 miliar dari PT SIP yang merupakan dana CSR perusahaan,” pungkas Andi Kusuma.****