PT SIP Gugat PT Timah dan Harvey Moeis, Sidang Lapangan Ungkap Fakta Baru Kasus Timah
Kuasa hukum PT SIP, Andi Kusuma--(Babel Pos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Sengketa hukum terkait kasus Tata Niaga Timah 2015–2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berlanjut dengan sidang lapangan.
Setelah vonis terhadap para terpidana dinyatakan inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA), kini PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) kembali menegaskan langkah hukumnya.
Langkah hukum tersebut melalui gugatan perdata yang menyeret PT Timah Tbk dan sejumlah pihak lainnya. Inti dari gugatan PT SIP adalah penegasan bahwa perusahaan milik Suwito Gunawan alias Awi itu tidak pernah melakukan aktivitas penambangan.
Melainkan, PT SIP hanya menjalin kerja sama dalam kegiatan peleburan atau pengolahan logam timah --fakta yang disebut juga diakui oleh PT Timah sendiri.
BACA JUGA:Terpidana Bos Aon dan Hasan Tjie Gugat PT Timah, Susul Langkah Hukum Bos PT SIP
Namun, nilai Rp2,2 triliun justru dijadikan sebagai uang pengganti (UP) dalam perkara korupsi timah dan dibebankan kepada Awi selaku pemilik PT SIP.
Dalam berkas gugatan yang diajukan, tim kuasa hukum PT SIP menegaskan bahwa secara hukum, izin usaha yang dimiliki perusahaan hanyalah untuk peleburan timah, bukan izin tambang.
Sidang Lapangan di 10 Titik
Kuasa hukum PT SIP, Andi Kusuma bersama timnya saat ini tengah menjalani sidang lapangan di 10 titik lokasi yang telah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh fakta di lapangan dapat terungkap dengan jelas dan objektif.
“Kita masih menjalani sidang lapangan. Harapan kami, dengan proses ini semuanya bisa menjadi terang benderang,” ujar Andi Kusuma, dikutip dari Babel Pos.
BACA JUGA:Kekosongan Jabatan Direktur Operasi PT Timah Tbk, Beliadi : Sarankan Diisi Putra Terbaik Daerah
Terkait langkah hukum lanjutan setelah kasasi sebelumnya ditolak oleh MA, Andi menyebut pihaknya tengah menyiapkan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita baru akan mengajukan PK setelah gugatan ini tuntas, karena PK harus disertai bukti baru atau novum,“ tegas sang kuasa hukum PT SIP.
Gugat Harvey Moeis Terkait Dana CSR Rp73 Miliar