Korupsi Timah: Beban Triliunan Usai Meninggalnya Suparta, Siapa yang Menanggung?
Korupsi Timah: Beban Triliunan Usai Meninggalnya Terdakwa Suparta, Siapa yang Menanggung?--(Antara)
Proses hukum terhadap Suparta memang belum usai sepenuhnya. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengkaji jalur hukum perdata guna melanjutkan pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi telah lebih dahulu disita sebagai bagian dari proses hukum. Daftar aset tersebut cukup mencolok.
Antara lain, Mobil Toyota Alphard (2019), mobil Mitsubishi Pajero, motor Kawasaki, emas Antam dalam berbagai berat, termasuk edisi khusus Mickey Mouse, rumah mewah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (dibeli 2022, dijual 2024), serta rumah di Pangkal Pinang (2023).
Dalam persidangan, istri Suparta, Anggraini—yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT RBT—mengklaim aset-aset itu adalah hasil investasi pribadi dan keluarga.
BACA JUGA:Peluang Emas Pendidikan: 248 Pelajar Daftar Program Beasiswa PT Timah di SMAN 1 Pemali
BACA JUGA:Skandal Korupsi Jilid II, Giliran 8 Karyawan PT Timah Diperiksa: Tersangka Baru di Depan Mata?
Ia menyatakan bahwa sebagian besar emas dibeli melalui rekannya di Pegadaian dan disimpan dalam brankas. Adapun rumah di Ciputat disebut telah dijual atas permintaan Suparta untuk membayar gaji karyawan.
Gugatan Bisa Menyasar Ahli Waris?
Ya. Sesuai mekanisme hukum yang ada, ahli waris memang bisa dituntut secara perdata untuk menanggung kerugian negara. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan melalui proses pengadilan dan pembuktian bahwa aset warisan memang berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses hukum pidana memang telah gugur, tetapi Kejaksaan tetap berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara. Opsi gugatan perdata terhadap ahli waris saat ini tengah dikaji oleh tim penuntut umum.
“Itu kan sudah bagian dari kerugian keuangan negara. Nanti akan dipelajari apakah akan diserahkan ke Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk dilakukan gugatan,” ujar Harli Siregar dilansir dari Babel Pos, Kamis (1/4/2025).
Titik Temu Hukum dan Keadilan
Kematian Suparta memang menandai akhir dari proses pidana atas dirinya. Tapi dalam ranah hukum perdata dan keuangan negara, jalan masih panjang. Negara melalui Kejaksaan tetap memiliki hak untuk mengejar aset, sebagai bagian dari pemulihan atas kerugian triliunan rupiah yang ditimbulkan dalam skandal ini.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Jilid II: Sisa Kerugian Rp119 Triliun, Sinyal Smelter Lain Bakal Tersangka?
BACA JUGA:DPRD Beltim Gelar Rapat Bahas Tambang Timah, Soroti Rencana Penambangan Laut