5 Terdakwa Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Bangka Divonis Bebas, JPU Kasasi
5 Terdakwa Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Bangka Divonis Bebas, JPU Kasasi--(Babel Pos)
Hakim bahkan memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan segera dari tahanan dan memulihkan seluruh hak-haknya, termasuk harkat dan martabat mereka.
Tuntutan Jaksa: Vonis Bebas Dianggap Tak Sesuai
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman berat kepada para terdakwa. Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar dan US$ 420.950,25, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Misteri di Balik Sidang Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit: Ada Pertemuan Tertutup di Pantry PN?
BACA JUGA:Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit: JPU Tuntut Berat Bos PT NKI dan Mantan Kadis LHK Babel
Jika tidak dibayar, harta milik Ari akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 8 tahun.
Sementara itu, H Marwan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tiga PNS lainnya, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi, dituntut masing-masing 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Kini, dengan vonis bebas yang dikeluarkan oleh pengadilan, JPU bersikeras melanjutkan perjuangan hukum mereka ke tingkat kasasi demi memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tersebut.***