Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

5 Terdakwa Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Bangka Divonis Bebas, JPU Kasasi

5 Terdakwa Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Bangka Divonis Bebas, JPU Kasasi--(Babel Pos)

Hakim bahkan memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan segera dari tahanan dan memulihkan seluruh hak-haknya, termasuk harkat dan martabat mereka.

Tuntutan Jaksa: Vonis Bebas Dianggap Tak Sesuai

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman berat kepada para terdakwa. Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar dan US$ 420.950,25, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Misteri di Balik Sidang Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit: Ada Pertemuan Tertutup di Pantry PN?

BACA JUGA:Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit: JPU Tuntut Berat Bos PT NKI dan Mantan Kadis LHK Babel

Jika tidak dibayar, harta milik Ari akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Sementara itu, H Marwan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tiga PNS lainnya, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi, dituntut masing-masing 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Kini, dengan vonis bebas yang dikeluarkan oleh pengadilan, JPU bersikeras melanjutkan perjuangan hukum mereka ke tingkat kasasi demi memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tersebut.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan