BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tengah dirumuskan dengan cermat, melibatkan berbagai aspek penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan masukan dari pihak-pihak terkait.
“Inflasi kemungkinan besar menjadi salah satu variabel utama yang kami pertimbangkan,” ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
Diskusi intensif melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aspirasi dari buruh yang menginginkan kebijakan UMP 2025 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu tanpa diskriminasi sektor.
"Kami mencoba memahami aspirasi buruh dan pengusaha untuk menghasilkan formula yang adil dan dapat diterima semua pihak," jelas Yassierli.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Judi Online Kemkomdigi Adhi Kismanto: Akui Menyesal dan Kapok
Selain itu, Menaker menekankan pentingnya mengakomodasi kondisi keuangan perusahaan yang saat ini mungkin menghadapi kesulitan. Hal ini memerlukan perumusan regulasi yang hati-hati agar tidak memberatkan dunia usaha sekaligus tetap melindungi kesejahteraan pekerja.
Isu upah sektoral juga menjadi sorotan, dengan penyerahan pembahasannya kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Kami memastikan formula ini tidak hanya mematuhi arahan Presiden tetapi juga sesuai dengan putusan MK," tambahnya.
Mengenai waktu penyelesaian, Menaker Yassierli meminta masyarakat untuk bersabar. “Kami menargetkan formula UMP 2025 rampung akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan,” tutupnya.
Dengan pendekatan berbasis data dan dialog, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan UMP 2025 dapat mencerminkan keadilan bagi pekerja sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional. (jpc)