PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus 2024 (Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional).
Kegiatan rapat koordinasi Dilkumjakpol-Plus dilaksanakan di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Kali ini, rapat mengusung tema peran aparat penegak hukum dalam sinergi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana dan mencegah overcrowding di lapas atau tutan di Bangka Belitung.
Hadir Ketua Pengadilan Tinggi Babel M Suwidya, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel M Teguh Darmawan, Polda yang diwakili oleh Dir Reskrimum Kombes Pol I Nyoman Mertadana dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel Brigjen Pol Hisar Siallagan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, total penghuni tahanan dan narapidana di Indonesia menurut laman Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 1 Oktober 2024 yaitu sebanyak 273.541 orang.
Angka tersebut melebihi kapasitas/daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang seharusnya dihuni oleh 143.879 orang.
"Penghuni di Lapas atau Rutan, LPKA pada Kanwil Kemenkumham Babel mencapai 2.808 orang, sementara kapasitasnya hanya untuk 1.364 orang, hingga 14 oktober," kata Harun.
Harun menjelaskan, jika jajaran pemasyarakatan telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 402 orang dan cuti bersyarat kepada 315 orang. Upaya itu sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Kecamatan Belinyu
Diharapkan pencegahan overcrowding melalui penerapan restorative justice di wilayah Babel terus dapat berjalan sesuai kewenangan yang ada menurut peraturan per undang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu narasumber kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Suwidya menjelaskan, sesuai data perkara Pengadilan Tinggi Babel, perkara yang paling banyak menyumbang overcrowding di Lapas yaitu narkotika dan pencurian.
Maka, Pengadilan Tinggi menerapkan restorative justice pada tindak pidana seperti, tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.
"Lalu tindak pidana merupakan delik aduan, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam satu dakwaan dan kemudian tindak pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil dan tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Koordinasi dengan Danlanal Babel, Bahas Pengawasan Orang Asing