Jika terbukti ada yang tidak aktif, mereka akan mendapatkan sanksi tegas dari masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami akan melakukan diskusi bersama semua perangkat daerah untuk mengevaluasi status PHL, apakah mereka benar-benar aktif atau tidak," jelas Fery Afrianto.
BACA JUGA:Kemenkop UKM Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Pelatihan Life Skill, Siswa SMAN 1 Membalong Belajar Jadi Barista Profesional
Penentuan ini lanjutnya, akan bergantung pada laporan dari masing-masing perangkat daerah. "Apabila ditemukan bukti bahwa PHL tersebut tidak aktif, tindakan tegas bisa diambil oleh kepala dinas terkait, termasuk pemecatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Babel, Yudi Suhasri menambahkan bahwa saat ini terdapat 1.201 tenaga PPPK di Pemprov Babel.
Sementara jumlah honorer atau PHL yang belum terdaftar sebagai PPPK mencapai 3.332 orang. Tenaga PPPK menerima gaji langsung beserta tunjangan.
Besarannya bervariasi, antara Rp2,7 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung pada golongan atau tingkat pendidikan. Sedangkan, tenaga honorer atau PHL mendapatkan upah sebesar Rp2,9 juta. (ant)