Sepanjang 2024, Imigrasi Tolak 7.614 Warga Negara Masuk dan Keluar dari Indonesia

Selasa 24 Sep 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yang dipimpin oleh Silmy Karim, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dari Januari hingga 22 September 2024, sebanyak 7.012 warga negara asing (WNA) telah ditolak untuk masuk ke Indonesia. 

Selain itu, terdapat 602 individu, termasuk 518 warga negara Indonesia (WNI) dan 84 WNA, yang telah dicegah untuk meninggalkan negara ini. Secara keseluruhan, angka ini menunjukkan bahwa 7.614 warga negara mengalami penolakan masuk atau pencegahan keluar dari Indonesia.

“Sejak awal tahun, kami telah menolak 7.012 WNA yang terdaftar dalam daftar pencegahan kami,” ungkap Silmy Karim dalam keterangannya pada 24 September. Ia menambahkan bahwa 602 orang yang dicegah memiliki tanggung jawab tertentu di Indonesia, seperti kewajiban pajak.

Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing dapat ditolak masuk ke Indonesia selama maksimal 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan untuk periode 10 tahun berikutnya. 

BACA JUGA:KPK Minta Publik Sabar Menunggu Hasil Analisis Laporan Kaesang Pangarep

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Pembentukan Angkatan Siber TNI di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, batas waktu pencegahan hanya enam bulan. “Perpanjangan penangkalan tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam kasus tertentu, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan, terutama bagi pelanggaran serius seperti peredaran narkotika dan terorisme,” jelasnya.

Silmy juga menekankan komitmen Ditjen Imigrasi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk narkoba, perdagangan manusia, serta kejahatan seksual. 

"Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban masyarakat dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap individu asing yang dapat membahayakan keamanan negara," tegasnya. (beritasatu)

Kategori :